Debt Resolution Partner

Jasa Penyelesaian Hutang dan Negosiasi dengan Kreditur

Punya masalah hutang atau piutang yang rumit? apakahlegal membantu debitur dan kreditur mencari solusi penyelesaian melalui assessment hukum, negosiasi terukur, restrukturisasi, somasi, settlement, hingga pendampingan hukum. Kami bukan debt collector, melainkan partner hukum Anda.

Semua informasi awal kasus Anda dilindungi oleh kerahasiaan hubungan advokat-klien (attorney-client privilege) yang dijamin undang-undang.

Rp400 M+ Nilai Agregat Kasus Hutang & Piutang yang Ditangani
7 Advokat Tim Hukum Aktif Menangani Kasus
Sejak 2010 Unit Layanan Penyelesaian Hutang apakahlegal

Penyelesaian Berdasarkan Kebutuhan Anda

Kami mendampingi kedua belah pihak dengan pendekatan hukum yang objektif, aman, dan kooperatif.

Untuk Debitur

Untuk Anda atau perusahaan yang memiliki kewajiban hutang dan membutuhkan opsi penyelesaian yang realistis.

Situasi yang Kami Bantu:
  • Tidak mampu membayar cicilan sesuai jadwal
  • Hutang usaha/supplier telah jatuh tempo
  • Menghadapi somasi atau ancaman hukum
  • Ditagih secara intensif oleh kreditur
  • Mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang
Layanan untuk Anda:

Untuk Kreditur

Untuk Anda atau perusahaan yang memiliki piutang macet dan ingin memulihkan dana secara legal.

Situasi yang Kami Bantu:
  • Piutang dagang / invoice belum dibayar
  • Debitur menghindari penagihan & tidak kooperatif
  • Perlu mengirimkan surat somasi resmi dari advokat
  • Debitur wanprestasi atas kesepakatan tertulis
  • Membutuhkan legal recovery terstruktur
Layanan untuk Anda:

Layanan Penyelesaian Hukum Kami

Solusi terintegrasi untuk membantu Anda keluar dari jebakan sengketa hutang piutang.

Jasa Negosiasi Hutang

Pendampingan negosiasi dengan pihak kreditur untuk mencari titik temu skema pelunasan baru yang sesuai kemampuan finansial.

Selengkapnya

Restrukturisasi Hutang

Menyusun penjadwalan ulang (rescheduling), pengurangan bunga, atau pemotongan pokok hutang (haircut) bagi badan usaha.

Selengkapnya

Penyelesaian Hutang Bank

Membantu penyelesaian kredit macet (KPR, Kredit Usaha, Kartu Kredit) dengan negosiasi formal ke perbankan atau lembaga pembiayaan.

Selengkapnya

Penagihan Piutang

Upaya pemulihan piutang macet melalui jalur kekeluargaan, mediasi, somasi resmi, hingga kesepakatan pelunasan akurat.

Selengkapnya

Pemulihan Piutang Perusahaan

Layanan terpadu penyelamatan piutang dagang antar perusahaan (B2B) secara legal untuk melindungi arus kas bisnis Anda.

Selengkapnya

Jasa Somasi Resmi

Penyusunan surat peringatan hukum (somasi) pertama hingga terakhir, atau pendampingan dalam memberikan tanggapan/balasan somasi.

Selengkapnya

Tahapan Penanganan Kasus

Proses yang terstruktur memastikan setiap langkah hukum diambil secara aman, legal, dan terdokumentasi.

1
Case Assessment

Menganalisis dokumen perjanjian, bukti transfer, dan status hukum kasus untuk menakar risiko dan kekuatan posisi Anda.

2
Negosiasi & Mediasi

Melakukan korespondensi resmi dengan pihak lawan untuk menawarkan jalan keluar penyelesaian damai tanpa konfrontasi fisik.

3
Kesepakatan Hukum

Menyusun Akta Perdamaian (Settlement Agreement) tertulis yang mengikat secara hukum agar tidak terjadi sengketa kembali di masa depan.

4
Litigasi (Bila Perlu)

Apabila jalan musyawarah buntu, kami mendampingi gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri atau mempertahankan hak Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat seputar tata cara penyelesaian sengketa hutang piutang melalui jalur hukum.

Ya. Kami membantu menyusun strategi negosiasi dengan pihak kreditur maupun debitur, mewakili komunikasi resmi, dan merancang proposal restrukturisasi yang masuk akal dan aman secara hukum bagi kedua pihak.

Somasi wajib ditanggapi secara tertulis dan hati-hati. Langkah awal adalah memeriksa validitas dasar hutang (perjanjian tertulis, bukti transfer). Tim legal consultant kami dapat mendampingi Anda menyusun surat balasan somasi untuk menghindari tuntutan hukum yang lebih berat.

Tidak. Berdasarkan kode etik profesi konsultan hukum dan kepatuhan hukum, kami tidak menjamin hasil akhir kasus karena keputusan pelunasan, pengurangan bunga, atau hasil pengadilan bergantung sepenuhnya pada kesepakatan antarpihak, bukti fisik, posisi keuangan, dan hukum yang berlaku. Kami menjamin penanganan secara profesional, legal, dan optimal.

Kami adalah Kantor Advokat/Hukum resmi. Kami bekerja menggunakan mekanisme hukum yang legal (surat menyurat resmi, mediasi, legal drafting, dan pengadilan). Kami sama sekali tidak menggunakan ancaman fisik, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum lainnya.

Tidak. Kami tidak menerima penagihan utang pinjol, baik dari penyelenggara berizin maupun tidak. Layanan penagihan kami terbatas pada piutang perdata antarpihak, seperti invoice, kontrak, dan perjanjian utang. Jika Anda adalah peminjam yang ditagih secara tidak wajar, kami dapat mendampingi Anda sebagai debitur.

Konsultasikan Kasus Hutang-Piutang Anda

Tim legal consultant kami siap membantu menilai posisi hukum dan langkah terbaik untuk kasus Anda.

Legal Advisory Active Kerahasiaan Terjamin
Respon Cepat < 15 Mnt Sesi Awal Bebas Biaya
Mulai Konsultasi Sekarang
Konsultasikan kebutuhan perizinan, kontrak komersial, maupun mitigasi risiko hukum bisnis Anda bersama tim Legal Consultant kami.
Legal Opinion Terarah Mitigasi Risiko Bisnis
Istiqomah, S.E., M.H.
Istiqomah, S.E., M.H.
Business Legal Consultant
Konsultasi via WhatsApp
PT. Gaivo Solusi Manajemen • ApakahLegal.com
Hotline: +62 813-9354-4270 (Sen-Jum: 08:00 - 17:00 WIB)

Butuh informasi hukum lainnya? Temukan profil Tim Legal Consultant apakahlegal, pelajari istilah hukum di Kamus Hukum, baca artikel terbaru di Blog Hukum kami, atau kunjungi pusat bantuan FAQ.

Disclaimer Hukum: Hasil penyelesaian hutang atau pemulihan piutang dapat bervariasi bergantung pada kondisi finansial, ketersediaan bukti transaksi tertulis, iktikad baik pihak lawan, dan keputusan lembaga terkait/pengadilan. ApakahLegal.com berkomitmen menyelenggarakan layanan hukum penyelesaian hutang piutang sejalan dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.