Jasa Penagihan Piutang Perusahaan B2B
Penyelesaian perselisihan pembayaran komersial antar korporasi (B2B) secara legal dan terstruktur.
Penyelesaian Tagihan Komersial B2B
Piutang tidak tertagih antar-perusahaan (B2B) sering kali dipicu oleh ketidaksepakatan mutu pekerjaan (*quality dispute*), kegagalan penyelesaian target proyek (*milestone delay*), atau masalah internal solvabilitas keuangan debitur. Penanganan secara agresif tanpa mempertimbangkan aspek hukum komersial berisiko mengakhiri kemitraan bisnis berharga Anda selamanya.
Melalui Jasa Penagihan Piutang Perusahaan apakahlegal, kami membantu merawat hubungan niaga Anda sembari memastikan hak tagih dana dilindungi hukum. Kami mengaudit dokumen niaga pendukung (kontrak pengadaan, Berita Acara Serah Terima, faktur pajak), melakukan korespondensi legal satu pintu, dan menyusun alternatif penyelesaian cicilan terjamin (*secured repayment*).
Untuk klien korporat: dokumen dan data keuangan perusahaan Anda dapat kami tinjau di bawah Perjanjian Kerahasiaan (NDA) sebelum penandatanganan surat kuasa.
Cakupan Analisis Kami:
- Audit Hak Tagih Perdata: Memastikan tagihan belum melewati batas kedaluwarsa tuntutan hukum perdata komersial.
- Penyusunan Surat Teguran Resmi: Mengirimkan somasi atas nama kantor hukum resmi guna memberikan tekanan psikologis formal kepada direksi perusahaan lawan.
- Penyusunan Akta Damai B2B: Merancang kesepakatan perubahan jatuh tempo pelunasan dengan klausul pengakuan hutang serta penyerahan jaminan tambahan pribadi direksi (*personal guarantee*) atau aset badan usaha.
Dokumen Pendukung Niaga yang Diperlukan:
- Surat Kontrak Kerja Sama (PKS), Purchase Order (PO), atau Work Order (WO) tertulis.
- Invoice / Faktur Penagihan beserta tanda terima resmi dari penerima barang/jasa.
- Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan atau dokumen penyerahan barang (*delivery order*).
- Riwayat korespondensi email/surat menyurat terkait keterlambatan bayar.