Pendampingan Sengketa Hubungan Industrial & Ketenagakerjaan
Kami mendampingi korporasi maupun pekerja menyelesaikan perselisihan PHK, hak normatif, kontrak PKWT, hingga perselisihan kepentingan serikat secara objektif sesuai UU Ketenagakerjaan dan regulasi cipta kerja.
- Penelaahan Dokumen & Bukti
- Pendampingan Kuasa Hukum Resmi
- Perlindungan Rahasia Advokat-Klien
- Strategi Non-Litigasi & Litigasi
Ruang Lingkup Kasus yang Kami Tangani
Pilih atau pelajari sub-topik perkara di bawah ini untuk melihat fokus pembelaan dan langkah hukum yang relevan.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pendampingan legalitas alasan PHK, perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Sengketa Status Kontrak Kerja (PKWT vs PKWTT)
Penanganan tuntutan perubahan status pekerja kontrak menjadi karyawan tetap akibat pelanggaran ketentuan masa kerja atau jenis pekerjaan.
Perselisihan Hak Upah, Tunjangan & Lembur
Penyelesaian sengketa pemotongan upah sepihak, penundaan gaji, serta kewajiban pembayaran upah kerja lembur dan THR.
Perselisihan Kepentingan & Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pendampingan perundingan syarat kerja, peraturan perusahaan (PP), dan PKB antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja.
Sengketa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS)
Penanganan perselisihan pendaftaran kepesertaan atau klaim manfaat jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Dugaan Pelanggaran K3 & Kecelakaan Kerja
Pendampingan hukum terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja serta tanggung jawab kompensasi kecelakaan kerja.
Sengketa Diskriminasi & Pelecehan di Tempat Kerja
Advokasi hukum atas perlakuan diskriminatif, demosi tidak wajar, maupun pelecehan di lingkungan kerja.
Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Penyelesaian sengketa keterwakilan dan keabsahan anggota serikat dalam satu perusahaan.
Metode Penyelesaian Perkara
Kami mendampingi Anda memilih jalur yang paling rasional dan aman bagi kepentingan yuridis Anda.
Perundingan Bipartit
Musyawarah wajib antara pekerja/serikat dan pengusaha dalam batas waktu 30 hari untuk mencapai kesepakatan bersama (PB).
Tripartit / Mediasi Dinas Ketenagakerjaan
Pemeriksaan oleh mediator hubungan industrial Disnaker yang menghasilkan Anjuran Tertulis jika mediasi tidak sepakat.
Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pemeriksaan gugatan di PHI pada Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan putusan hukum yang mengikat.
Arbitrase Hubungan Industrial
Penyelesaian di luar pengadilan untuk perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja.
Konsultasikan Kasus Anda dengan Legal Consultant Kami
Dapatkan evaluasi posisi hukum yang objektif dan terukur untuk memitigasi risiko kerugian perkara Anda.
Konsultasi Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Butuh kategori sengketa lain? Lihat semua layanan Sengketa Hukum. Temukan juga profil Tim Legal Consultant, Kamus Hukum, dan FAQ kami.
Disclaimer Hukum: Hasil penanganan sengketa hukum bergantung pada kronologi, kelengkapan alat bukti, serta hukum acara yang berlaku. ApakahLegal.com menyelenggarakan layanan konsultasi dan representasi hukum sejalan dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
Hitung estimasi pesangon & UPMK sesuai PP 35/2021 dengan Kalkulator Hitung Pesangon gratis.
Butuh audit kepatuhan ketenagakerjaan atau review kontrak kerja? Lihat layanan Labour & Employment kami untuk mitigasi risiko sengketa sejak awal.