Panduan Hukum Topikal Verified Legal Intelligence

Panduan Hukum Keluarga & Perceraian di Indonesia

Perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta — hak dan prosedurnya menurut hukum keluarga.

Ditinjau Advokat
6 Topik Pembahasan
Update November 2026

Kerangka Hukum yang Mengatur hukum keluarga & perceraian

Hukum keluarga di Indonesia diatur UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah UU No. 16 Tahun 2019, dengan Kompilasi Hukum Islam bagi yang beragama Islam dan KUHPerdata bagi golongan lain. Forumnya terbagi: Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, Pengadilan Negeri untuk selainnya. Empat persoalan berikut paling sering muncul.

Alasan dan jalur perceraian. Perceraian hanya sah bila diputus pengadilan dengan alasan yang diatur — perselisihan terus-menerus, meninggalkan pihak lain, kekerasan, atau salah satu pihak berbuat zina. Istri dapat mengajukan cerai gugat tanpa perlu persetujuan suami; suami menempuh cerai talak. Prosesnya meliputi mediasi wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Hak asuh anak. Untuk anak yang belum mumayyiz (di bawah sekitar 12 tahun), KHI mengutamakan ibu sebagai pemegang hadhanah, tetapi ini bukan kepastian: hakim dapat menyimpang bila ibu terbukti tidak layak. Prinsip tertinggi adalah kepentingan terbaik anak. Ayah tetap wajib menanggung biaya pemeliharaan meski hak asuh di ibu.

Nafkah. Selama perkawinan, suami wajib menafkahi istri dan anak sesuai kemampuannya. Kelalaian dapat digugat ke pengadilan. Saat perceraian, pengadilan dapat membebankan nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak (hadhanah) kepada mantan suami.

Harta bersama dan keabsahan perkawinan. Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan dibagi — umumnya sama rata — saat cerai, kecuali ada perjanjian pisah harta. Nikah siri yang tidak dicatatkan menyulitkan pembuktian nafkah, waris, dan status anak; poligami tanpa izin pengadilan dan istri berisiko pidana serta membuat perkawinan kedua tidak berkekuatan hukum.

Dasar hukum utama

RegulasiMengaturYang perlu diperhatikan
UU 1/1974 jo. UU 16/2019Syarat dan pembatalan perkawinan, hak dan kewajiban, harta bersama, perceraianBatas usia kawin 19 tahun untuk pria maupun wanita
PP 9/1975Pelaksanaan UU Perkawinan: tata cara perceraian dan poligamiPoligami wajib izin pengadilan dan persetujuan istri
Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991)Perkawinan, kewarisan, dan wakaf bagi yang beragama IslamHadhanah anak belum mumayyiz mengutamakan ibu, kecuali ibu tidak layak
UU 7/1989Kompetensi Peradilan AgamaForum perkara perceraian bagi yang beragama Islam
UU 23/2004 (PKDRT)Penghapusan kekerasan dalam rumah tanggaMenjadi dasar alasan cerai sekaligus permohonan perlindungan
KUHPerdata Buku IPerkawinan dan waris bagi golongan non-muslimForum perkara di Pengadilan Negeri

Pembahasan di bawah menguraikan tiap topik dengan syarat dan prosedurnya.

Ditinjau oleh Tim Legal Consultant ApakahLegal.com · Dasar hukum utama: UU 1/1974 Perkawinan jo. UU 16/2019 · Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991) · UU 7/1989 Peradilan Agama · PP 9/1975 Pelaksanaan UU Perkawinan · UU 23/2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga · Pembaruan terakhir: November 2026

Panduan Utama — Mulai dari Sini untuk Gambaran Menyeluruh
Panduan Hukum Keluarga & Perceraian
Legal Advisory Active Kerahasiaan Terjamin
Respon Cepat < 15 Mnt Sesi Awal Bebas Biaya
Butuh Kepastian Hukum & Strategi Penanganan Hukum Keluarga & Perceraian?
Konsultasikan kebutuhan perizinan, kontrak komersial, maupun mitigasi risiko hukum bisnis Anda bersama tim Legal Consultant kami.
Legal Opinion Terarah Mitigasi Risiko Bisnis
Istiqomah, S.E., M.H.
Istiqomah, S.E., M.H.
Business Legal Consultant
Konsultasi Kasus Hukum Keluarga & Perceraian
PT. Gaivo Solusi Manajemen • ApakahLegal.com
Hotline: +62 813-9354-4270 (Sen-Jum: 08:00 - 17:00 WIB)

Pembahasan Per Topik (6)

Analisis kasus, kewajiban, dan sanksi untuk tiap persoalan — pilih yang paling dekat dengan situasi Anda.

Fakta Hukum Penentuan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Syarat dan Prosedur Mengajukan Cerai Gugat Tanpa Izin Suami Panduan Pengurusan Akta dan Surat Cerai di Pengadilan Agama Sanksi dan Upaya Hukum Suami yang Tidak Menafkahi Istri Jerat Pidana Perkawinan Poligami Tanpa Persetujuan Istri Sah Status Hukum dan Risiko Pidana Pelaksanaan Nikah Siri

Layanan Pendampingan Hukum Terkait

Area layanan advokasi dan konsolidasi legal yang paling sering bersinggungan dengan topik ini.

Pertanyaan Umum Soal hukum keluarga & perceraian

Bisakah istri menggugat cerai tanpa persetujuan suami?

Bisa. Istri mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri, dengan salah satu alasan yang diatur undang-undang seperti perselisihan terus-menerus atau kekerasan. Persetujuan suami tidak disyaratkan; yang menentukan adalah pembuktian alasan di persidangan.

Apakah ibu selalu memenangkan hak asuh anak setelah bercerai?

Tidak selalu. Untuk anak yang belum mumayyiz, Kompilasi Hukum Islam mengutamakan ibu, tetapi hakim dapat mengalihkan hak asuh ke ayah bila ibu terbukti tidak cakap, menelantarkan, atau tidak menjamin kepentingan terbaik anak. Setelah anak mumayyiz, anak dapat memilih.

Apakah ayah tetap wajib menafkahi anak meski hak asuh di ibu?

Ya. Kewajiban nafkah anak ada pada ayah sampai anak dewasa atau mandiri, terlepas dari siapa yang memegang hak asuh. Besarannya ditetapkan pengadilan sesuai kemampuan ayah dan kebutuhan anak, dan dapat dimintakan pelaksanaannya bila tidak dipenuhi.

Bagaimana pembagian harta bersama saat perceraian?

Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama dan pada dasarnya dibagi dua sama rata, tanpa memandang siapa yang mencatatkan atas namanya. Harta bawaan sebelum menikah dan harta hibah atau warisan tetap milik masing-masing, kecuali diperjanjikan lain.

Apakah nikah siri sah dan apa risikonya?

Nikah siri yang memenuhi rukun agama dianggap sah secara agama, tetapi tidak dicatatkan negara sehingga tidak diakui secara hukum. Akibatnya istri dan anak sulit menuntut nafkah dan waris, anak hanya punya hubungan perdata dengan ibu, dan pembuktiannya menuntut proses isbat nikah lebih dulu.

Apa sanksi poligami tanpa izin istri dan pengadilan?

Perkawinan kedua tanpa izin Pengadilan Agama tidak sah secara hukum dan tidak dapat dicatatkan. Bila dilakukan dengan memalsukan status atau identitas, pelaku berpotensi dijerat pidana pemalsuan dan pasal perkawinan dalam KUHP, di samping gugatan pembatalan perkawinan.

Legal Advisory Active Kerahasiaan Terjamin
Respon Cepat < 15 Mnt Sesi Awal Bebas Biaya
Dapatkan Solusi & Advokasi Hukum Hukum Keluarga & Perceraian Terbaik Hari Ini
Konsultasikan kebutuhan perizinan, kontrak komersial, maupun mitigasi risiko hukum bisnis Anda bersama tim Legal Consultant kami.
Legal Opinion Terarah Mitigasi Risiko Bisnis
Istiqomah, S.E., M.H.
Istiqomah, S.E., M.H.
Business Legal Consultant
Hubungi Tim Legal Consultant Sekarang
PT. Gaivo Solusi Manajemen • ApakahLegal.com
Hotline: +62 813-9354-4270 (Sen-Jum: 08:00 - 17:00 WIB)
Tanya via WhatsApp Konsultasi Privat