Panduan Hukum Ketenagakerjaan & PHK di Indonesia
Aturan pesangon, PHK, hak pekerja, dan hubungan industrial sesuai UU Cipta Kerja, dengan pembahasan per kasus.
Kerangka Hukum yang Mengatur hukum ketenagakerjaan & phk
Hubungan kerja di Indonesia diatur UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan aturan pelaksana utama PP No. 35 Tahun 2021 untuk PKWT, alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja, serta PP No. 36 Tahun 2021 untuk pengupahan. Empat hal berikut yang paling sering memicu sengketa.
Jenis kontrak. Pekerja berstatus PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap). PKWT dibatasi jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dan, sejak PP 35/2021, pekerja PKWT yang kontraknya berakhir berhak atas uang kompensasi proporsional terhadap masa kerja — terpisah dari pesangon PHK bagi pekerja tetap.
Komponen hak saat PHK. Bagi pekerja tetap, hak PHK terdiri atas tiga komponen: uang pesangon (dihitung dari masa kerja, maksimal sembilan bulan upah), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarannya lalu dikalikan faktor tertentu sesuai alasan PHK — misalnya efisiensi, pelanggaran, mangkir, pensiun, atau perusahaan tutup. Kesalahan paling umum adalah memakai upah pokok saja padahal dasar hitung mencakup tunjangan tetap.
Prosedur PHK. PHK tidak boleh sepihak tanpa dasar. Pemberi kerja wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK; bila pekerja menolak, penyelesaian ditempuh lewat perundingan bipartit, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan, dan bila buntu berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. PHK sepihak tanpa menempuh tahapan ini berisiko dibatalkan.
Kewajiban lain pemberi kerja. Upah wajib dibayar tepat waktu; tunggakan upah dapat diadukan ke pengawas ketenagakerjaan. Pemberi kerja juga menanggung pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan, serta — untuk perusahaan penanaman modal asing — kewajiban mengutamakan tenaga kerja lokal dan mendampingi tenaga kerja asing dengan program alih keterampilan.
Dasar hukum utama
| Regulasi | Mengatur | Yang perlu diperhatikan |
|---|---|---|
| UU 13/2003 jo. UU 6/2023 Cipta Kerja | Hubungan kerja, perjanjian kerja, PHK, hak dasar pekerja | Menjadi dasar semua peraturan pelaksana di bawahnya |
| PP 35/2021 | PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, PHK | Pekerja PKWT berhak uang kompensasi saat kontrak berakhir |
| PP 36/2021 | Pengupahan, struktur dan skala upah, upah minimum | Dasar hitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap |
| PP 37/2021 | Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang ter-PHK | Manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan |
| UU 2/2004 | Penyelesaian perselisihan hubungan industrial | Alur wajib: bipartit, mediasi di dinas, lalu Pengadilan Hubungan Industrial |
Pembahasan di bawah menguraikan tiap topik dengan contoh perhitungan dan langkah praktisnya.
Ditinjau oleh Tim Legal Consultant ApakahLegal.com · Dasar hukum utama: UU 13/2003 Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 Cipta Kerja · PP 35/2021 PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & PHK · PP 36/2021 Pengupahan · UU 2/2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial · Pembaruan terakhir: Oktober 2026
Butuh Kepastian Hukum & Strategi Penanganan Hukum Ketenagakerjaan & PHK?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Pembahasan Per Topik (13)
Analisis kasus, kewajiban, dan sanksi untuk tiap persoalan — pilih yang paling dekat dengan situasi Anda.
Layanan Pendampingan Hukum Terkait
Area layanan advokasi dan konsolidasi legal yang paling sering bersinggungan dengan topik ini.
Pertanyaan Umum Soal hukum ketenagakerjaan & phk
Apakah pekerja kontrak (PKWT) berhak atas pesangon?
Pekerja PKWT tidak menerima pesangon PHK seperti pekerja tetap, tetapi sejak PP No. 35 Tahun 2021 berhak atas uang kompensasi yang dihitung proporsional terhadap masa kerja saat kontrak berakhir atau diakhiri lebih awal. Nilainya satu bulan upah untuk 12 bulan masa kerja penuh.
Berapa maksimal uang pesangon berdasarkan masa kerja?
Komponen uang pesangon mencapai maksimal sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih. Di atas itu masih ada uang penghargaan masa kerja (maksimal sepuluh bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih) dan uang penggantian hak. Faktor pengali akhir bergantung pada alasan PHK.
Komponen apa saja yang masuk dasar perhitungan pesangon?
Dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah semua tunjangan yang bersifat tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport harian yang bergantung kehadiran umumnya tidak diperhitungkan. Memakai upah pokok saja adalah kesalahan yang paling sering merugikan pekerja.
Bisakah perusahaan mem-PHK karyawan secara sepihak?
Tidak. Pemberi kerja wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK terlebih dahulu. Jika pekerja menolak, wajib ditempuh perundingan bipartit, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan, dan bila tetap buntu diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. PHK tanpa tahapan ini rawan dibatalkan.
Ke mana melapor jika perusahaan tidak membayar gaji?
Tempuh dulu perundingan internal secara tertulis. Bila gagal, laporkan ke pengawas ketenagakerjaan pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat, dan ajukan perselisihan hak melalui mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Tunggakan upah juga dapat dikenai denda keterlambatan.
Apakah pekerja yang mengundurkan diri dapat pesangon?
Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak menerima uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dapatkan Solusi & Advokasi Hukum Hukum Ketenagakerjaan & PHK Terbaik Hari Ini
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit