Legal Consultant Terdaftar • Spesialis Hukum Investasi Asing

Konsultan Hukum Investasi Asing & Pendirian PT PMA di Indonesia

Kami mendampingi korporasi multinasional dan investor asing mendirikan PT PMA, mengurus perizinan BKPM & OSS RBA, mendirikan Kantor Perwakilan (KPPA), serta mengamankan struktur kepemilikan modal sesuai regulasi Indonesia.

PT PMA
OSS RBA & BKPM
KPPA
Kantor Perwakilan
PERADI
Legal Consultant Berlisensi
30 Menit
Konsul Awal Gratis
Tantangan Regulasi Investasi

Hambatan Kritis yang Sering Dihadapi Investor Asing di Indonesia

Regulasi penanaman modal asing di Indonesia memiliki dinamika kepatuhan yang tinggi. Kekeliruan dalam pemilihan klasifikasi KBLI, batas kepemilikan modal asing, atau kelengkapan perizinan berusaha dapat berakibat fatal bagi operasional bisnis Anda.

Kekeliruan Klasifikasi KBLI

Penetapan kode KBLI yang tidak tepat pada OSS RBA memicu pembatasan persentase kepemilikan saham asing atau mewajibkan perizinan teknis kementerian tambahan yang memperpanjang birokrasi.

Struktur Permodalan PT PMA Cacat

Kegagalan memenuhi ambang batas modal minimum investasi (Rp10 Miliar per KBLI) atau ketidaksesuaian draf anggaran dasar menyebabkan penolakan pengesahan akta oleh Kemenkumham dan BKPM.

Sanksi Kepatuhan LKPM & Perpajakan

Keterlambatan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkala membuka risiko pencabutan NIB secara otomatis dan sanksi administratif perpajakan korporasi.

Dampak Penundaan Legalitas Masuk Pasar

Menunda penyusunan struktur hukum yang tepat berarti kehilangan momentum pasar bernilai tinggi, pemborosan biaya operasional pendirian, dan risiko sengketa hubungan kerja dengan mitra lokal. Konsultasikan bersama tim legal consultant korporat kami untuk memitigasi seluruh risiko legal sejak hari pertama.

Solusi Hukum End-to-End

Lingkup Layanan Hukum Investasi Asing ApakahLegal.com

Kami menyediakan pendampingan menyeluruh bagi ekspansi bisnis Anda di Indonesia — mulai dari tahap perancangan korporat, pemenuhan izin BKPM OSS RBA, hingga kepatuhan hukum pasca-operasional.

Pendirian PT PMA (Incorporation)

Penyusunan akta pendirian, anggaran dasar dwibahasa, pengesahan SK Kemenkumham, pendaftaran NPWP Badan, dan penetapan struktur kepemilikan modal asing yang optimal.

Konsultasi Pendirian PT PMA

Kantor Perwakilan (KPPA / KPA)

Pendirian Representative Office untuk riset pasar dan aktivitas non-komersial tanpa kewajiban pemenuhan modal disetor Rp10 Miliar pada tahap awal ekspansi.

Konsultasi Kantor Perwakilan

Perizinan Berusaha OSS RBA & BKPM

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi/KKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta Sertifikat Standar Terverifikasi.

Konsultasi Izin OSS RBA

Uji Tuntas Legal (Due Diligence)

Audit menyeluruh atas status kepemilikan aset, kepatuhan kontrak, dan risiko liabilitas hukum terhadap mitra lokal sebelum mengeksekusi investasi atau merger/akuisisi.

Konsultasi Due Diligence

Legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA)

Penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS), serta kontrak kerja ekspatriat sesuai UU Ketenagakerjaan.

Konsultasi Legalitas TKA

Paket Legal Retainer PMA

Pendampingan hukum rutin berkelanjutan: review kontrak komersial, pelaporan LKPM berkala, perlindungan UU PDP, dan konsultasi kepatuhan korporat harian.

Pelajari Retainer Hukum
Standar Kualitas Legal Consultant

Mengapa Mempercayakan Investasi Asing Anda pada ApakahLegal.com?

Kami menggabungkan presisi regulasi nasional dengan pemahaman kebutuhan bisnis lintas batas untuk memberikan rasa aman optimal bagi investor.

Legal Consultant Berlisensi PERADI

Seluruh anggota tim legal consultant kami memegang lisensi resmi PERADI & PERADI SAI dengan pengalaman menangani perkara korporat dan transaksi investasi multinasional.

Skema Biaya Transparan

Kami menjunjung tinggi kepastian komersial klien. Rincian honorarium, biaya PNBP, dan alur perizinan disepakati secara tertulis di awal tanpa biaya tersembunyi.

Kerahasiaan Konsultan Hukum-Klien

Kerahasiaan strategi dan data perusahaan Anda dilindungi oleh kode etik profesi konsultan hukum dan UU Advokat No. 18/2003 yang menjamin perlindungan hukum mutlak.

Alur Kerja Sistematis

4 Tahapan Proses Pendampingan Investasi Asing

Prosedur kerja yang terstruktur dan transparan untuk memastikan legalitas bisnis Anda terbit tepat waktu.

1

Konsultasi Awal

Analisis rencana ekspansi, kesesuaian KBLI pada Daftar Positif Investasi, serta pemilihan bentuk entitas (PT PMA vs Kantor Perwakilan).

2

Penyusunan Dokumen

Drafting akta pendirian dwibahasa, perincian modal ditempatkan, kelengkapan paspor/KTP direksi, dan pendaftaran notaris resmi.

3

Eksekusi Perizinan

Pengesahan SK Kemenkumham, perolehan NIB via OSS RBA, pemenuhan persyaratan izin teknis kementerian, dan penerbitan NPWP Badan.

4

Kepatuhan Operasional

Pendampingan izin kerja TKA (KITAS), penyusunan kontrak kerja karyawan lokal, pelaporan LKPM BKPM, dan legal retainer.

Pusat Informasi Regulasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ Investasi Asing)

Jawaban praktis dan komprehensif seputar ketentuan penanaman modal asing, pendirian PT PMA, dan perizinan BKPM di Indonesia.

Kami menyediakan sesi konsultasi awal 30 menit tanpa biaya bagi setiap calon klien dan investor baru. Pada sesi ini, tim legal consultant kami akan memetakan posisi rencana investasi Anda. Selanjutnya, proposal biaya akan disampaikan secara transparan dan pasti sebelum pekerjaan dimulai tanpa adanya hidden fees.

Dengan kelengkapan dokumen yang siap, proses pendirian PT PMA (pembuatan akta notaris, SK Kemenkumham, penerbitan NIB via OSS RBA) umumnya membutuhkan waktu 2 hingga 4 minggu. Untuk bidang usaha dengan tingkat risiko menengah-tinggi atau tinggi yang membutuhkan izin sertifikasi standar/verifikasi teknis kementerian, proses perizinan dapat memakan waktu 1 hingga 3 bulan.

PT PMA adalah badan hukum perseroan terbatas yang berhak melakukan kegiatan transaksi komersial penuh, menerbitkan faktur, dan menghasilkan pendapatan di Indonesia. Sedangkan Kantor Perwakilan (KPPA/KPA) bukan badan hukum terpisah dan hanya berwenang melakukan riset pasar, promosi, atau koordinasi non-komersial tanpa boleh melakukan transaksi penjualan langsung.

Berdasarkan Peraturan BKPM terbaru, total nilai investasi minimum untuk PT PMA adalah lebih dari Rp10 miliar (di luar nilai tanah dan bangunan) per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek, dengan modal ditempatkan/disetor minimal Rp10 miliar.

Tim kami melakukan analisis komprehensif terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Perpres No. 10/2021 jo. Perpres No. 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Kami membantu merancang struktur kepemilikan saham yang sah, termasuk opsi kemitraan strategis dengan entitas lokal jika bidang usaha tersebut dicadangkan untuk kemitraan UMKM.

Ya. Kami menangani restrukturisasi kepemilikan saham, penambahan modal disetor, perubahan susunan direksi/komisaris, konversi utang menjadi saham, hingga perubahan status PT PMDN menjadi PT PMA sesuai ketentuan Kemenkumham dan BKPM.

Secara etika profesi konsultan hukum, tidak ada pihak yang dapat menjamin keputusan mutlak instansi pemerintah. Namun, ApakahLegal.com menjamin bahwa setiap dokumen permohonan, kajian legalitas KBLI, dan persyaratan administratif disusun dengan ketepatan analisis hukum tertinggi guna meminimalisasi risiko penolakan atau penundaan verifikasi oleh regulator.

Kami menyediakan layanan kepatuhan pasca-pendirian, mencakup penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkala ke BKPM, perizinan tenaga kerja asing (RPTKA/KITAS), penyusunan kontrak kerja (PKWT/PKWTT), pendaftaran BPJS, serta paket legal retainer perusahaan bulanan.

Ya. Tim kami terbiasa menangani klien korporasi dan investor dari berbagai negara, termasuk Singapura, Malaysia, China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Uni Eropa, dan Amerika Serikat, dengan kemampuan komunikasi profesional dwibahasa (Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris).

Seluruh rencana bisnis, dokumen korporat, dan komunikasi Anda dilindungi oleh Kerahasiaan Hubungan Konsultan Hukum–Klien sesuai kode etik profesi dan standar kerahasiaan hukum serta terikat secara hukum melalui Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement).
Ekosistem Layanan

Layanan Hukum Terkait & Pelengkap Investasi Asing

Lengkapi kebutuhan operasional PT PMA Anda dengan keahlian hukum komprehensif dari tim ApakahLegal.com.

Corporate Advisory

Konsultan Hukum Korporat

Pendampingan tata kelola perusahaan (GCG), restrukturisasi modal, dan konsultasi kepatuhan hukum korporasi pasca-pendirian PT PMA.

Pelajari Corporate Advisory

Drafting Kontrak Bisnis

Katalog Dokumen Online

Penyusunan perjanjian kerja sama, Non-Disclosure Agreement (NDA), PKWT/PKWTT, dan kontrak niaga komersial dwibahasa.

Lihat Katalog Dokumen

Retainer Hukum Perusahaan

In-House Legal Partner

Paket pendampingan legal consultant bulanan untuk perlindungan hukum operasional PT PMA secara menyeluruh dan hemat biaya.

Pelajari Paket Retainer

Siap Memulai Ekspansi & Investasi Anda di Indonesia?

Diskusikan rencana investasi PT PMA atau Kantor Perwakilan Anda bersama tim legal consultant berlisensi PERADI kami. Dapatkan konsultasi awal 30 menit tanpa biaya.