Jasa Penyelesaian Hutang Bank & Kredit Macet
Perlindungan hukum dan mediasi penyelesaian kredit bermasalah pada lembaga perbankan resmi.
Mengatasi Masalah Kredit Macet Perbankan
Kredit macet (KPR, Kredit Multiguna, Kredit Usaha Rakyat, atau Kartu Kredit) sering kali berujung pada terbitnya Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dari Bank, yang biasanya diikuti oleh rencana lelang eksekusi agunan hak tanggungan secara sepihak. Debitur sering kali merasa tidak berdaya menghadapi kekuatan hukum institusi perbankan.
Melalui Jasa Penyelesaian Hutang Bank apakahlegal, kami membantu Anda meninjau legalitas prosedur eksekusi lelang, melakukan mediasi resmi dengan bagian penyelamatan kredit bank (*Special Asset Management*), dan memperjuangkan keringanan skema cicilan baru agar aset jaminan berharga Anda tetap terlindungi dari penyitaan terburu-buru.
Untuk klien korporat: dokumen dan data keuangan perusahaan Anda dapat kami tinjau di bawah Perjanjian Kerahasiaan (NDA) sebelum penandatanganan surat kuasa.
Kasus yang Kami Tangani:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) macet yang terancam dilelang di KPKNL.
- Kredit Modal Kerja (KMK) atau Kredit Investasi korporasi yang menunggak akibat penurunan omzet bisnis.
- Akumulasi tunggakan kartu kredit berskala besar yang ditagih pihak ketiga secara intimidatif.
Pilihan Penyelesaian Hukum
Ada beberapa opsi legal yang bisa diperjuangkan bersama perbankan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Rescheduling (Penjadwalan Kembali): Memperpanjang tenor cicilan untuk memperkecil angsuran bulanan.
- Reconditioning (Persyaratan Kembali): Penyesuaian sisa bunga berjalan atau konversi denda administratif.
- Haircut (Pemotongan Pokok): Negosiasi pelunasan sekaligus dengan penghapusan bunga & denda akumulasi (bergantung pada kebijakan bank).
- Penangguhan Lelang: Melakukan gugatan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri apabila prosedur lelang bank melanggar ketentuan perdata atau nilai taksiran (*limit*) terlalu murah di bawah harga pasar wajar.
Dokumen yang Diperlukan
- Perjanjian Kredit (PK) asli beserta draf syarat ketentuan umum bank.
- Sertifikat Hak Tanggungan (jika ada jaminan sertifikat tanah/bangunan).
- Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3 serta risalah lelang/pemberitahuan KPKNL (bila ada).
- Bukti pembayaran angsuran terakhir.
Mulai Konsultasi Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit