Jasa Penyelesaian Piutang & Mediasi Debitur
Pendampingan komprehensif bagi kreditur guna menyelamatkan aset dana dari hambatan pembayaran debitur.
Penyelesaian Sengketa Piutang untuk Kreditur
Sebagai kreditur yang telah meminjamkan dana atau menyediakan barang/jasa dengan kesepakatan tempo bayar tertentu, keterlambatan pelunasan merupakan bentuk wanprestasi perdata yang merugikan. Namun, melakukan penagihan secara emosional sering kali menyebabkan debitur bersikap defensif atau bahkan menghilang tanpa kabar.
Melalui Jasa Penyelesaian Piutang apakahlegal, kami membantu mengelola alur penagihan secara profesional. Kami melakukan peninjauan kekuatan yuridis berkas penagihan Anda, mendampingi proses negosiasi perdamaian bersyarat, menyusun komitmen pelunasan baru secara notariil, hingga menempuh jalur litigasi di pengadilan jika diperlukan.
Untuk klien korporat: dokumen dan data keuangan perusahaan Anda dapat kami tinjau di bawah Perjanjian Kerahasiaan (NDA) sebelum penandatanganan surat kuasa.
Metode Penyelesaian Hukum yang Kami Tawarkan:
- Audit Dokumen Pembuktian: Menganalisis ada tidaknya cacat hukum pada surat perjanjian awal agar posisi hukum Anda kuat di hadapan hakim jika sengketa naik ke persidangan.
- Mediasi & Mediasi Formal: Mengundang debitur ke kantor hukum kami untuk menandatangani akta pengakuan hutang bersertifikat yang memiliki kekuatan eksekutorial langsung setara putusan pengadilan.
- Pengurusan Sita Jaminan perdata: Mengupayakan permohonan sita jaminan atas aset tidak bergerak (tanah, bangunan) milik debitur guna menjamin pelunasan utang.
Dokumen Penting Kreditur
- Surat Perjanjian Pinjaman / Kontrak Kerja Sama asli.
- Bukti transfer dana atau bukti penyerahan barang/jasa.
- Invoice / Kwitansi tagihan resmi.
- Teguran/somasi internal yang pernah dikirimkan sebelumnya (jika ada).