Pendampingan Gugatan Wanprestasi Sengketa Hutang
Representasi hukum sidang litigasi perdata di Pengadilan Negeri secara profesional dan akurat.
Litigasi Gugatan Wanprestasi di Pengadilan
Apabila segala upaya penyelesaian non-litigasi (musyawarah, mediasi, somasi tertulis) mengalami jalan buntu mutlak akibat ketiadaan iktikad baik dari debitur, maka menempuh jalur hukum formal perdata melalui pengajuan Gugatan Wanprestasi (Cidera Janji) di Pengadilan Negeri adalah langkah konstitusional terakhir untuk memulihkan hak finansial Anda.
Tim advokat litigasi apakahlegal siap mendampingi Anda bertindak selaku Penggugat maupun Tergugat. Kami menyusun berkas surat gugatan/jawaban secara rigid, menyusun strategi pembuktian alat bukti dokumen tertulis, saksi-saksi ahli, hingga eksekusi sita jaminan atas aset-aset penjamin hutang.
Untuk klien korporat: dokumen dan data keuangan perusahaan Anda dapat kami tinjau di bawah Perjanjian Kerahasiaan (NDA) sebelum penandatanganan surat kuasa.
Cakupan Layanan Litigasi Kami:
- Draf Gugatan / Jawaban Gugatan: Menyusun posita (duduk perkara) dan petitum (tuntutan) secara rinci berlandaskan alat bukti otentik.
- Pendaftaran Permohonan Sita Jaminan (*Conservatoir Beslag*): Meminta penetapan hakim untuk membekukan aset tergugat (tanah, rekening bank, kendaraan) sebelum putusan akhir agar tidak dipindah-tangankan secara curang.
- Representasi Persidangan Penuh: Menghadiri seluruh persidangan (sidang perdamaian mediasi pengadilan, pembacaan gugatan, replik-duplik, pembuktian surat, saksi, kesimpulan, hingga pembacaan putusan hakim).
Gugatan Sederhana (*Small Claim Court*)
Jika nilai tuntutan materiil piutang Anda bernilai maksimal Rp500 juta dan pembuktiannya sederhana, kami menyarankan pengajuan Gugatan Sederhana sesuai Peraturan MA No. 4 Tahun 2019. Proses ini jauh lebih cepat (maksimal selesai dalam 25 hari kerja sejak sidang pertama) dan memangkas kerumitan birokrasi persidangan biasa.