Pendampingan Sengketa Hukum Perdata & Perkara Pidana
Kami mendampingi klien menghadapi sengketa perdata (wanprestasi, utang-piutang, tanah, perceraian) dan perkara pidana (penipuan, penggelapan, penganiayaan) dengan strategi yuridis yang terukur, menjaga hak hukum, dan memitigasi risiko sanksi.
- Penelaahan Dokumen & Bukti
- Pendampingan Kuasa Hukum Resmi
- Perlindungan Rahasia Advokat-Klien
- Strategi Non-Litigasi & Litigasi
Ruang Lingkup Kasus yang Kami Tangani
Pilih atau pelajari sub-topik perkara di bawah ini untuk melihat fokus pembelaan dan langkah hukum yang relevan.
Sengketa Wanprestasi & Ingkar Janji
Penanganan hukum saat mitra atau pihak lain tidak memenuhi kewajiban perjanjian bisnis, sewa, atau transaksi komersial.
Lihat Layanan Gugatan WanprestasiSengketa Utang-Piutang
Penyelesaian sengketa pengembalian dana pinjaman perseorangan atau korporasi melalui somasi, negosiasi damai, hingga gugatan pengadilan.
Lihat Layanan Penyelesaian Hutang & PiutangSengketa Hak Milik & Penguasaan Tanah
Perselisihan kepemilikan sertifikat, batas lahan, penguasaan tanpa hak, serta sengketa perikatan jual beli tanah.
Lihat Kategori Pertanahan & PropertiPerkara Perceraian & Harta Bersama
Pendampingan gugatan cerai, penetapan hak asuh anak, nafkah, serta pembagian harta gono-gini di Pengadilan Agama atau Negeri.
Lihat Kategori Keluarga, Waris & HibahPendampingan Perkara Pidana Umum & Khusus
Representasi hukum sebagai kuasa hukum pelapor atau penasihat hukum terlapor/tersangka/terdakwa mulai dari penyelidikan, penyidikan kepolisian, kejaksaan, hingga sidang pengadilan.
Perkara Penipuan & Penggelapan
Penanganan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dalam transaksi komersial atau perorangan.
Perkara Penganiayaan & Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pendampingan hukum pidana dengan mengedepankan pembuktian forensik/visum serta opsi perdamaian via Restorative Justice.
Perkara Pencurian & Pengrusakan Barang
Pendampingan hukum proses pelaporan, pembelaan hak tersangka, hingga pemulihan hak kerugian materiil korban.
Metode Penyelesaian Perkara
Kami mendampingi Anda memilih jalur yang paling rasional dan aman bagi kepentingan yuridis Anda.
Litigasi Pengadilan Negeri
Pemeriksaan dan pembelaan perkara di muka sidang pengadilan untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mediasi Bersertifikat
Penyelesaian damai yang difasilitasi mediator netral untuk menghasilkan akta perdamaian yang mengikat para pihak.
Negosiasi Bipartit Terarah
Perundingan langsung didampingi advokat guna mencapai kesepakatan pemenuhan kewajiban secara efisien.
Konsiliasi & Arbitrase
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui pihak ketiga netral yang berwenang memberikan rekomendasi atau putusan mengikat.
Restorative Justice (Pidana)
Penyelesaian perkara pidana tertentu melalui musyawarah pemulihan kerugian korban tanpa melanjutkan hukuman pemidanaan.
Konsultasikan Kasus Anda dengan Legal Consultant Kami
Dapatkan evaluasi posisi hukum yang objektif dan terukur untuk memitigasi risiko kerugian perkara Anda.
Butuh kategori sengketa lain? Lihat semua layanan Sengketa Hukum. Temukan juga profil Tim Legal Consultant, Kamus Hukum, dan FAQ kami.
Disclaimer Hukum: Hasil penanganan sengketa hukum bergantung pada kronologi, kelengkapan alat bukti, serta hukum acara yang berlaku. ApakahLegal.com menyelenggarakan layanan konsultasi dan representasi hukum sejalan dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
Berdomisili di Tangerang? Kunjungi layanan Legal Consultant Perdata Tangerang dan Legal Consultant Pidana Tangerang kami untuk pendampingan langsung di Pengadilan Negeri Tangerang.