Jasa Penagihan Piutang & Somasi Legal

Pemulihan piutang usaha yang tersendat menggunakan instrumen hukum formal dan persuasif.

Pemulihan Piutang Usaha Secara Legal

Piutang macet akibat invoice jatuh tempo yang tidak kunjung dibayar oleh mitra bisnis dapat mengganggu stabilitas arus kas operasional perusahaan Anda. Menggunakan jasa penagih kasar (*street collector*) sering kali justru merusak citra perusahaan dan berisiko memicu tuntutan hukum pidana atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau kekerasan verbal.

Melalui Jasa Penagihan Piutang apakahlegal, kami mengupayakan pengembalian dana piutang Anda melalui langkah hukum formal yang sah. Pendekatan kami diawali secara persuasif, dilanjutkan korespondensi somasi tertulis dari advokat resmi, hingga somasi akhir guna mendesak debitur melakukan pelunasan secara damai atau penyelesaian bersyarat.

Ditangani Advokat Berizin
UU No. 18 Tahun 2003
Kerahasiaan Terjamin
Privilege & NDA Korporat
Jalur Hukum Formal
Bukan Debt Collector · Tidak Menagih Pinjol

Untuk klien korporat: dokumen dan data keuangan perusahaan Anda dapat kami tinjau di bawah Perjanjian Kerahasiaan (NDA) sebelum penandatanganan surat kuasa.

Rp400 M+ Nilai Agregat Kasus Hutang & Piutang yang Ditangani
7 Advokat Tim Hukum Aktif Menangani Kasus
Sejak 2010 Unit Layanan Penyelesaian Hutang apakahlegal
Kategori Piutang yang Kami Layani:
  • Piutang dagang antar korporasi (B2B) berbasis Invoice atau Purchase Order (PO).
  • Dana pinjaman perdata yang dikuatkan dengan Surat Perjanjian atau Surat Pengakuan Hutang (Promissory Note).
  • Sengketa wanprestasi kontrak proyek konstruksi atau jasa profesional yang terminnya tidak dibayar.

Metode Penagihan Legal Kami

  • Somasi Resmi Kantor Hukum: Mengirimkan Surat Peringatan Hukum formal yang ditandatangani oleh legal consultant berlisensi guna menegaskan konsekuensi hukum wanprestasi perdata.
  • Mediasi & Konsiliasi: Mempertemukan kedua belah pihak di kantor hukum kami untuk merancang draf perjanjian pelunasan bersyarat jika debitur kooperatif namun memiliki keterbatasan dana tunai.
  • Gugatan Sederhana (*Small Claim Court*): Apabila nominal piutang di bawah Rp500 juta dan musyawarah gagal, kami mendampingi pengajuan gugatan cepat guna memperoleh putusan sita jaminan pengadilan.
Catatan Etika: Kami bekerja sepenuhnya berdasarkan kode etik penegakan hukum perdata. Kami tidak mentoleransi penggunaan kekerasan, ancaman non-verbal, intimidasi yang melanggar hukum pidana dalam setiap aktivitas pemulihan piutang klien.

Diskusikan Piutang Anda

Loading... Online Sekarang Respon Cepat < 5 Menit Terpercaya & Berpengalaman

Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp

Konsultasi dengan Istiqomah di WhatsApp Online
Istiqomah

Business Legal Consultant

Fast Response

Respon dalam 5 menit

Konsultasi Gratis 30 Menit
500+ Klien Puas
Tim Berpengalaman