Alat Bantu Hitung Pesangon Online Gratis (PP 35/2021)

Kalkulator Hitung Pesangon PHK Online Sesuai PP 35/2021

Hitung estimasi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan kompensasi sisa kontrak kerja (PKWT) secara otomatis dan transparan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja No. 6/2023 dan PP No. 35/2021.

Isi Data Hubungan Kerja
Pilih status perjanjian kerja.
Isi tanggal mulai bekerja.
Untuk PKWTT: tanggal efektif PHK. Untuk PKWT: tanggal akhir masa kontrak.
Isi tanggal akhir kerja yang valid.
Diisi khusus PKWT yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir (menghitung sisa hari kerja).
Isi tanggal PHK (tidak boleh melampaui tanggal akhir kontrak).
Dasar upah = Upah pokok + tunjangan tetap (Pasal 40 ayat (7) PP 35/2021).
Isi nominal upah bulanan yang valid.
Pilih alasan PHK.
Hasil Perhitungan Belum Tersedia
Lengkapi data formulir di samping untuk melihat rincian kalkulasi pesangon Anda.
Ringkasan Data Hubungan Kerja
Dasar Upah Bulanan—
Masa Kerja—
Alasan PHK—
Total Estimasi Kompensasi / Pesangon
Berdasarkan formula PP No. 35 Tahun 2021 (Belum termasuk UPH & Uang Pisah)

Rp0

Nominal uang pesangon berhasil disalin ke clipboard!
Rincian Komponen Perhitungan
Uang Pesangon (UP)—
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)—
Faktor Pengali Alasan PHK—
Hasil kalkulator ini adalah estimasi legal. Komponen Uang Penggantian Hak (UPH), uang pisah, serta pemotongan PPh 21 final dihitung tersendiri. Apabila timbul sengketa perselisihan PHK, hubungi tim Advokat Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial kami.

Komponen Hak Keuangan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK berhak menerima komponen kompensasi sesuai masa kerja dan alasan pemutusan.

1. Dasar Upah Bulanan

Dasar penghitungan pesangon adalah upah pokok ditambah seluruh tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti bonus performa atau tunjangan transport variabel) tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan.

2. Uang Pesangon (UP)

Dihitung berdasarkan masa kerja, dimulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja <1 tahun, naik bertahap hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, lalu dikalikan faktor pengali alasan PHK.

3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun (2 bulan upah), dan bertambah secara bertahap hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

4. Uang Penggantian Hak (UPH)

  • Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos kepulangan pekerja dan keluarga ke tempat asal rekrutmen.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau PKB.

5. Faktor Pengali Alasan PHK

Pengali UP disesuaikan dengan alasan PHK: efisiensi perusahaan (1×), pensiun (1,75×), meninggal dunia/cacat total (2×), hingga pelanggaran SP 3 (0,5×) atau tindak pidana (0×).

6. Kompensasi Sisa Kontrak PKWT

Bagi pekerja kontrak yang di-PHK sebelum masa perjanjian kerja berakhir, pengusaha wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga batas waktu kontrak berakhir (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

Tabel Acuan Standar Perhitungan PP No. 35 Tahun 2021

Ringkasan pasal 40 dan formula pengali alasan PHK yang menjadi dasar algoritma kalkulator ini.

Masa Kerja KaryawanBesaran Uang Pesangon Dasar
Masa kerja < 1 tahun1 bulan upah
Masa kerja ≥ 1 tahun tetapi < 2 tahun2 bulan upah
Masa kerja ≥ 2 tahun tetapi < 3 tahun3 bulan upah
Masa kerja ≥ 3 tahun tetapi < 4 tahun4 bulan upah
Masa kerja ≥ 4 tahun tetapi < 5 tahun5 bulan upah
Masa kerja ≥ 5 tahun tetapi < 6 tahun6 bulan upah
Masa kerja ≥ 6 tahun tetapi < 7 tahun7 bulan upah
Masa kerja ≥ 7 tahun tetapi < 8 tahun8 bulan upah
Masa kerja ≥ 8 tahun ke atas9 bulan upah (Maksimal)
Kategori Alasan PHKFaktor Pengali Uang Pesangon
Meninggal dunia / Cacat total akibat kerja2,0× UP + 1× UPMK
Pekerja memasuki usia pensiun1,75× UP + 1× UPMK
Efisiensi / Penggabungan / Peleburan1,0× UP + 1× UPMK
Perusahaan merugi / Pelanggaran SP 30,5× UP + 1× UPMK
Tindak pidana / Mangkir 5 hari berturut-turut0× UP (Hanya UPH & Uang Pisah)
FAQ Ketenagakerjaan Tanya Jawab Regulasi & Praktik PHI

Pertanyaan Seputar Perhitungan Pesangon & Regulasi PHK

Dapatkan panduan hukum praktis terkait hak pesangon, formula perhitungan, prosedur PHK, dan perlindungan hubungan kerja di Indonesia.

Kalkulator perhitungan pesangon online adalah alat bantu digital untuk menghitung estimasi hak finansial pekerja saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara otomatis. Perhitungan didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta kompensasi sisa masa kontrak bagi pekerja PKWT.

Ya. Rumus perhitungan mengacu secara presisi pada Pasal 40, 42, 43, dan 61 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Anda cukup memasukkan status perjanjian kerja (PKWTT/Karyawan Tetap atau PKWT/Karyawan Kontrak), tanggal mulai kerja, tanggal akhir kerja/PHK, nominal upah bulanan (gaji pokok + tunjangan tetap), serta alasan spesifik terjadinya PHK.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (7) PP 35/2021, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pesangon terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Tunjangan tidak tetap (seperti uang transport harian atau uang makan berbasis kehadiran) tidak diikutsertakan.

Kalkulator ini menghitung komponen utama Uang Pesangon (UP) dan UPMK. Komponen Uang Penggantian Hak (seperti cuti tahunan yang belum gugur atau ongkos kepulangan) serta Uang Pisah diatur secara spesifik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing instansi.

Hasil kalkulator ini merupakan alat bantu estimasi berdasarkan formula baku peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, perhitungan riil dapat dipengaruhi oleh kesepakatan bipartit, klausul PKB yang memberikan hak lebih tinggi, atau potongan pajak PPh 21 final. Untuk verifikasi resmi atau penanganan sengketa PHI, disarankan berkonsultasi langsung dengan legal consultant ketenagakerjaan.

Menghadapi Perselisihan PHK atau Butuh Review Hak Pesangon?

Tim advokat ketenagakerjaan ApakahLegal.com siap mendampingi perundingan bipartit, mediasi tripartit Disnaker, hingga perwakilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Konsultasi via WhatsApp