1. Dasar Upah Bulanan
Dasar penghitungan pesangon adalah upah pokok ditambah seluruh tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti bonus performa atau tunjangan transport variabel) tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan.
Hitung estimasi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan kompensasi sisa kontrak kerja (PKWT) secara otomatis dan transparan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja No. 6/2023 dan PP No. 35/2021.
Rp0
Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK berhak menerima komponen kompensasi sesuai masa kerja dan alasan pemutusan.
Dasar penghitungan pesangon adalah upah pokok ditambah seluruh tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti bonus performa atau tunjangan transport variabel) tidak dimasukkan dalam dasar perhitungan.
Dihitung berdasarkan masa kerja, dimulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja <1 tahun, naik bertahap hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, lalu dikalikan faktor pengali alasan PHK.
Diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun (2 bulan upah), dan bertambah secara bertahap hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Pengali UP disesuaikan dengan alasan PHK: efisiensi perusahaan (1×), pensiun (1,75×), meninggal dunia/cacat total (2×), hingga pelanggaran SP 3 (0,5×) atau tindak pidana (0×).
Bagi pekerja kontrak yang di-PHK sebelum masa perjanjian kerja berakhir, pengusaha wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga batas waktu kontrak berakhir (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
Ringkasan pasal 40 dan formula pengali alasan PHK yang menjadi dasar algoritma kalkulator ini.
| Masa Kerja Karyawan | Besaran Uang Pesangon Dasar |
|---|---|
| Masa kerja < 1 tahun | 1 bulan upah |
| Masa kerja ≥ 1 tahun tetapi < 2 tahun | 2 bulan upah |
| Masa kerja ≥ 2 tahun tetapi < 3 tahun | 3 bulan upah |
| Masa kerja ≥ 3 tahun tetapi < 4 tahun | 4 bulan upah |
| Masa kerja ≥ 4 tahun tetapi < 5 tahun | 5 bulan upah |
| Masa kerja ≥ 5 tahun tetapi < 6 tahun | 6 bulan upah |
| Masa kerja ≥ 6 tahun tetapi < 7 tahun | 7 bulan upah |
| Masa kerja ≥ 7 tahun tetapi < 8 tahun | 8 bulan upah |
| Masa kerja ≥ 8 tahun ke atas | 9 bulan upah (Maksimal) |
| Kategori Alasan PHK | Faktor Pengali Uang Pesangon |
|---|---|
| Meninggal dunia / Cacat total akibat kerja | 2,0× UP + 1× UPMK |
| Pekerja memasuki usia pensiun | 1,75× UP + 1× UPMK |
| Efisiensi / Penggabungan / Peleburan | 1,0× UP + 1× UPMK |
| Perusahaan merugi / Pelanggaran SP 3 | 0,5× UP + 1× UPMK |
| Tindak pidana / Mangkir 5 hari berturut-turut | 0× UP (Hanya UPH & Uang Pisah) |
Daftar literatur hukum, ulasan kasus PHI, dan panduan teknis hak pesangon dari repositori artikel ApakahLegal.com.
Pahami apa itu cessie adalah, mekanismenya, dan strategi hukum cerdas untuk manajemen piutang. Tingkatkan kesehatan keuangan bisnis Anda sekarang!
Pelaku usaha di Tangerang perlu pengacara utang piutang Tangerang saat nilai sengketa besar atau debitor menghilang. Kenali situasinya sebelum terlambat bertindak.
Poligami tanpa izin istri pertama adalah tindak pidana. Pahami dasar hukum, sanksi pidana penjara hingga Rp200 juta, serta upaya hukum yang bisa ditempuh istri.
Pahami perbedaan mitos dan fakta seputar somasi hutang. Pelajari fungsi somasi sebagai langkah awal hukum sebelum gugatan wanprestasi di pengadilan.
Dapatkan panduan hukum praktis terkait hak pesangon, formula perhitungan, prosedur PHK, dan perlindungan hubungan kerja di Indonesia.
Tim advokat ketenagakerjaan ApakahLegal.com siap mendampingi perundingan bipartit, mediasi tripartit Disnaker, hingga perwakilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).