Jasa Penyelesaian Pinjaman & Sengketa Fintech

Pendampingan hukum sengketa pinjaman online (Pinjol) berlisensi OJK dan lembaga pembiayaan non-bank.

Penyelesaian Sengketa Pinjaman Online & Koperasi

Layanan keuangan berbasis teknologi (*fintech P2P lending*) memberikan kemudahan akses dana cepat, namun sering kali diiringi dengan beban bunga harian tinggi, biaya layanan tidak transparan, dan skema penagihan yang tidak beretika. Akibatnya, banyak debitur terjebak lingkaran hutang bergulir (*gali lubang tutup lubang*).

Melalui Jasa Penyelesaian Pinjaman apakahlegal, kami membantu Anda menegosiasikan restrukturisasi kewajiban secara tertulis dengan perwakilan resmi *Fintech* berlisensi OJK, koperasi simpan pinjam, atau perusahaan pembiayaan (*multifinance*). Kami memandu Anda menanggapi penagihan agar tetap berpegang pada koridor hukum dan etika yang berlaku di Indonesia.

Ditangani Advokat Berizin
UU No. 18 Tahun 2003
Kerahasiaan Terjamin
Privilege & NDA Korporat
Jalur Hukum Formal
Bukan Debt Collector · Tidak Menagih Pinjol

Untuk klien korporat: dokumen dan data keuangan perusahaan Anda dapat kami tinjau di bawah Perjanjian Kerahasiaan (NDA) sebelum penandatanganan surat kuasa.

Rp400 M+ Nilai Agregat Kasus Hutang & Piutang yang Ditangani
7 Advokat Tim Hukum Aktif Menangani Kasus
Sejak 2010 Unit Layanan Penyelesaian Hutang apakahlegal
Masalah yang Kami Bantu:
  • Negosiasi pelunasan pokok hutang dengan permohonan penghapusan bunga harian dan denda berjalan.
  • Mediasi sengketa tagihan tidak wajar pada aplikasi P2P lending berlisensi OJK.
  • Pendampingan hukum atas pelanggaran etika penagihan (penyebaran data pribadi, intimidasi verbal, pelecehan) sesuai UU ITE dan regulasi OJK.

Langkah Penanganan Hukum

Tim hukum apakahlegal mengambil tindakan formal sebagai berikut:

  1. Audit Perjanjian Elektronik: Meninjau keabsahan kontrak pinjaman digital serta kesesuaian bunga dengan batas maksimum AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
  2. Surat Kuasa Korespondensi: Mengalihkan seluruh komunikasi penagihan dari desk/field collector ke nomor korespondensi kantor hukum kami.
  3. Proposal Pelunasan Damai: Mengajukan proposal pembayaran pokok tertulis sesuai kemampuan nyata finansial klien.
Penting Diketahui: Kami hanya melayani mediasi hukum untuk pinjaman online yang terdaftar resmi/berlisensi OJK serta lembaga keuangan legal. Kami tidak memfasilitasi perlindungan bagi praktik pelanggaran hukum atau penggelapan dana yang disengaja.
Legal Advisory Active Kerahasiaan Terjamin
Respon Cepat < 15 Mnt Sesi Awal Bebas Biaya
Mulai Konsultasi Sekarang
Konsultasikan kebutuhan perizinan, kontrak komersial, maupun mitigasi risiko hukum bisnis Anda bersama tim Legal Consultant kami.
Legal Opinion Terarah Mitigasi Risiko Bisnis
Istiqomah, S.E., M.H.
Istiqomah, S.E., M.H.
Business Legal Consultant
Konsultasi via WhatsApp
PT. Gaivo Solusi Manajemen • ApakahLegal.com
Hotline: +62 813-9354-4270 (Sen-Jum: 08:00 - 17:00 WIB)