Jasa Penyelesaian Pinjaman & Sengketa Fintech
Pendampingan hukum sengketa pinjaman online (Pinjol) berlisensi OJK dan lembaga pembiayaan non-bank.
Penyelesaian Sengketa Pinjaman Online & Koperasi
Layanan keuangan berbasis teknologi (*fintech P2P lending*) memberikan kemudahan akses dana cepat, namun sering kali diiringi dengan beban bunga harian tinggi, biaya layanan tidak transparan, dan skema penagihan yang tidak beretika. Akibatnya, banyak debitur terjebak lingkaran hutang bergulir (*gali lubang tutup lubang*).
Melalui Jasa Penyelesaian Pinjaman apakahlegal, kami membantu Anda menegosiasikan restrukturisasi kewajiban secara tertulis dengan perwakilan resmi *Fintech* berlisensi OJK, koperasi simpan pinjam, atau perusahaan pembiayaan (*multifinance*). Kami memandu Anda menanggapi penagihan agar tetap berpegang pada koridor hukum dan etika yang berlaku di Indonesia.
Untuk klien korporat: dokumen dan data keuangan perusahaan Anda dapat kami tinjau di bawah Perjanjian Kerahasiaan (NDA) sebelum penandatanganan surat kuasa.
Masalah yang Kami Bantu:
- Negosiasi pelunasan pokok hutang dengan permohonan penghapusan bunga harian dan denda berjalan.
- Mediasi sengketa tagihan tidak wajar pada aplikasi P2P lending berlisensi OJK.
- Pendampingan hukum atas pelanggaran etika penagihan (penyebaran data pribadi, intimidasi verbal, pelecehan) sesuai UU ITE dan regulasi OJK.
Langkah Penanganan Hukum
Tim hukum apakahlegal mengambil tindakan formal sebagai berikut:
- Audit Perjanjian Elektronik: Meninjau keabsahan kontrak pinjaman digital serta kesesuaian bunga dengan batas maksimum AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
- Surat Kuasa Korespondensi: Mengalihkan seluruh komunikasi penagihan dari desk/field collector ke nomor korespondensi kantor hukum kami.
- Proposal Pelunasan Damai: Mengajukan proposal pembayaran pokok tertulis sesuai kemampuan nyata finansial klien.