Tidak Dimintakannya Pembatalan Sertifikat Hak Milik, Dalam Hal Ini Tidak Mengakibatkan Tidak Dapat Diterimanya Gugatan, Menyatakan Batal Surat Bukti Hak Milik Yang Dikeluarkan Oleh Instansi Agraria Secara Sah Tidak Termasuk Wewenang Pengadilan Melainkan Semata-Mata Termasuk Wewenang Administrasi, Pembatalan Surat Bukti Harus Diminta Oleh Pihak Yang Dimenangkan Pengadilan Kepada Instansi Agraria Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Diperolehnya
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: YURISPRUDENSI
- Instansi Penerbit: Sekretariat Lembaga Negara Mahkamah Agung
- Tahun Terbit: 1971
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Peradilan Umum Tidak Berwenang Menilai Dan Menguji Putusan Mahkamah Konstitusi
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
FAQ Terkait Dokumen Ini
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!