Pengadilan Tinggi Telah Salah Menerapkan Hukum Bahwa Oleh Karena Telah Terbukti Harta Sengketa Adalah Barang Asal Dari Almarhum Daniel Melianus Lokollo (Ayah Dari Para Suami Penggugat, Tergugat 1 Dan Tergugat 2) Yang Belum Dibagi Waris, Maka Sesuai Hukum Adat Dan Undang-Undang Perkawinan, Harta Asal Jatuh Kepada Garis Keturunan Lokollo, Sedang Penggugat Sebagai Janda Almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, Yang Tidak Mempunyai Anak Tidak Berhak Atas Harta Asal Almarhum Suaminya, Tetapi Berhak Atas Harta Bersama Dengan Almarhum Suaminya, Sehingga Petitum Ke Dua Dari Gugatan Dapat Dikabulkan Dan Gugatan Selebihnya Harus Ditolak Dan Mahkamah Agung Mengadili Sendiri
Konsultasi Penerapan Hukum & Legal Advisory Terkait YURISPRUDENSI
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: YURISPRUDENSI
- Instansi Penerbit: Sekretariat Lembaga Negara Mahkamah Agung
- Tahun Terbit: 1993
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Peradilan Umum Tidak Berwenang Menilai Dan Menguji Putusan Mahkamah Konstitusi
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
Menghadapi Sengketa atau Masalah Kepatuhan Terkait Peraturan Ini?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
FAQ Terkait Dokumen Ini
Konsultasikan Kasus atau Kepatuhan Peraturan Hukum Anda Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!