Bahwa Untuk Dapat Diajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Putusan Pengadilan Niaga Harus Memenuhi Syarat Pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, Yang Menentukan Bahwa Ketetapan-Ketetapan Hakim Dalam Hal-Hal Yang Mengenai Pengurusan Atau Pemberesan Harta Pailit, Pengadilan Memutus Dalam Tingkat Penghabisan. Dengan Demikian Terhadap Perkara Yang Diputus Oleh Pengadilan Niaga Dalam Rangka Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Kasasu Maupun Peninjauan Kembali (PK)
Konsultasi Penerapan Hukum & Legal Advisory Terkait YURISPRUDENSI
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: YURISPRUDENSI
- Instansi Penerbit: Sekretariat Lembaga Negara Mahkamah Agung
- Tahun Terbit: 2002
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Peradilan Umum Tidak Berwenang Menilai Dan Menguji Putusan Mahkamah Konstitusi
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
Menghadapi Sengketa atau Masalah Kepatuhan Terkait Peraturan Ini?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
FAQ Terkait Dokumen Ini
Konsultasikan Kasus atau Kepatuhan Peraturan Hukum Anda Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!