Bahwa Berdasarkan Pasal 45 Ayat(1) PP Nomor 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan Tidak Boleh Melakukan Pendaftaran Peralihan Hak Jika Tanah Yang Bersangkutan Merupakan Obyek Sengketa Di Pengadilan.
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: YURISPRUDENSI
- Instansi Penerbit: Sekretariat Lembaga Negara Mahkamah Agung
- Tahun Terbit: 2002
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Peradilan Umum Tidak Berwenang Menilai Dan Menguji Putusan Mahkamah Konstitusi
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
FAQ Terkait Dokumen Ini
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!