Bahwa Berdasarkan Bukti P-3 Yang Diajukan Oleh Pemohon Dihubungkan Dengan Bukti PK-1 (Perjanjian Pengalihan Piutang, Akta Notaris Tanggal 25 Februari 2004) Yang Diajukan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I, Terbukti Bahwa Termohon II Telah Mengalihkan Piutangnya (Cessie) Kepada Termohon I (Lihat Pasal 1 Perjanjian Pengalihan Piutang, Bukti PK-1). Bahwa Dengan Beralihnya Piutang Termohon II Kepada Termohon I (Cessie), Maka Sesuai Dengan Pasal 15 UU No. 4/1996, Termohon I Merupakan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Yang Baru, Dan Hal Inipun Telah Diketahui Dan Ditindak Lanjuti Oleh Pemohon Dengan Mengundang Termohon I Untuk Hadir Dalam Rapat Kreditor. Bahwa Oleh Karena Pengalihan Piutang (Cessie) Dan Termohon II Kepada Termohon I Setelah Lampaunya Tenggang Waktu 2 Bulan Setelah Ini Maka Termohon I Tidak Dapat Lagi Melaksanakan Hak Tanggungannya Dan Sesuai Dengan Pasal 59 Ayat(2) UU No.37/2004 Tuntutan Pemohon Harus Dikabulkan
Konsultasi Penerapan Hukum & Legal Advisory Terkait YURISPRUDENSI
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: YURISPRUDENSI
- Instansi Penerbit: Sekretariat Lembaga Negara Mahkamah Agung
- Tahun Terbit: 2005
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Hak Waris Istri Yang Berlainan Agama Dengan Suami
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak Dan Istri
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Mahkamah Agung Dalam Penerapan Hukum Diselaraskan Dengan Tuntutan Keadilan Masyarakat
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Peradilan Umum Tidak Berwenang Menilai Dan Menguji Putusan Mahkamah Konstitusi
YURISPRUDENSI ยท Tahun 2010Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
Menghadapi Sengketa atau Masalah Kepatuhan Terkait Peraturan Ini?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
FAQ Terkait Dokumen Ini
Konsultasikan Kasus atau Kepatuhan Peraturan Hukum Anda Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!