YURISPRUDENSI Indonesia
Akses kompendium lengkap dokumen YURISPRUDENSI di Indonesia. Dilengkapi informasi status keberlakuan, metadata instansi, dan kemudahan pencarian untuk riset serta kepatuhan hukum perusahaan.
Konsultasi Kepatuhan & Implementation Review YURISPRUDENSI dengan Advokat ApakahLegal.com
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Jenis Peraturan
Tahun Terbit
Instansi Penerbit
Daftar Dokumen YURISPRUDENSI
Ditemukan 30 dokumen resmi.Kwalifikasi Dari Tindak Pidana Tersebut Dalam Pasal 355 Ayat 1 Ke 1 KUHP Adalah "Dengan Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Dengan Perlakuan Yang Tidak Menyenangkan Atau Dengan Ancaman Kekerasan Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain Supaya Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu"
Judex Factie Tidak Salah Menerapkan Hukum, Penilaian Hasil Pembuktian Yang Bersifat Penghargaan Tentang Suatu Kenyataan Tidak Dapat Dipertimbangkan Dalam Pemeriksaan Pada Tingkat Kasasi
(1) Barang Jaminan Hanya Dapat Dijual Melalui Lelang, Bank Tidak Berhak Menjual Sendiri Tanah Yang Di Jaminkan Pada Bank Tanpa Seijin Pemilik. (2) Pengalihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Adalah Batal Demi Hukum. (3) Bantahan Terhadap Pelaksanaan Putusan, Maka Yang Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutus Bantahan Adalah Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukumnya Yang Menjalankan Putusan.
Bahwa Tanah Yang Berasal Dari Hak Barat (Eigendom) Telah Kembali Kepada Negara, Maka Lurah Dan Camat Tidak Berwenang Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Tentang Status Kepemilikan Atas Tanah Tersebut
Peralihan Hak Atas Tanah Dinyatakan Cacat Hukum Karena Pemalsuan Tanda Tangan Sehingga Batal Demi Hukum Jual Beli Tanah Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan Dari Laboratorium Kriminologi Atau Ada Putusan Pidana Yang Menyatakan Tanda Tangan Dipalsukan
Sebidang Tanah Yang Sudah Jelas Ada Sertifikatnya Tidak Dapat Diperjual Belikan Begitu Saja Berdasarkan Surat Girik, Melainkan Harus Didasarkan Atas Sertifikat Tanah Yang Bersangkutan, Yang Merupakan Bukti Otentik Dan Mutlak Tentang Pemilikannya, Sedang Surat Girik Hanya Sebagai Tanda Untuk Membayar Pajak
Perceraian Tidak Mengakibatkan Salah Satu Pihak Dibebaskan Dari Kewajiban Membayar Hutang Yang Dibuat Pada Saat Masih Terikat Dalam Perkawinan
Dalam Hal Ini Pasal 1579 BW Berlaku Terhadap Perjanjian Sewa Tersebut, Yakni Yang Menyewakan Tidak Dapat Menghentikan Sewa Dengan Menyatakan Hendak Memakai Sendiri Barang Yang Disewakan
Karena Surat Dakwaan Tidak Dirumuskan Secara Cermat Dan Lengkap, Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum
Hukum Adat Di Jawa Timur Harta Warisan Yang Bersifat Gono Gini. Barang Sengketa Sebagai Peninggalan Almarhum Diputuskan Harus Dibagi Antara Penggugat Dan Tergugat Masing-Masing Separuh
Bahwa Berdasarkan Pasal 45 Ayat(1) PP Nomor 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan Tidak Boleh Melakukan Pendaftaran Peralihan Hak Jika Tanah Yang Bersangkutan Merupakan Obyek Sengketa Di Pengadilan.
Jual-Beli Antara Tergugat Dengan Orang Ke-3 Tidak Dapat Dibatalkan, Tanpa Diikut Sertakannya Orang Ke-3 Tersebut Sebagai Tergugat Dalam Perkara.
Surat Bukti Yang Hanya Merupakan Suatu "Pernyataan" Tidaklah Mengikat Dan Tidak Dapat Disamakan Dengan Kesaksian Yang Seharusnya Diberikan Dibawah Sumpah Di Muka Pengadilan
Suami Istri Yang Telah Terpisah Tempat Tinggal Selama 4 Tahun Dan Tidak Saling Memperdulikan Sudah Merupakan Fakta Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran Sehingga Tidak Ada Harapan Untuk Hidup Rukun Dalam Rumah Tangga Dapat Dijadikan Alasan Untuk Mengabulkan Gugatan Perceraian
Isi Pasal 19 F PP Nomor 9 Tahun 1975 Terpenuhi Apabila Judex Facti Berpendapat Bahwa Alasan Perceraian Telah Terbukti Tanpa Mempersoalkan Siapa Yang Salah
Penguasaan Saja Terhadap Tanah Sengketa, Tanpa Ada Bukti Adanya Alas Hak (Rechtstitel) Dari Pada Penguasaan Itu, Belumlah Membuktikan Bahwa Yang Bersangkutan Adalam Pemilik Tanah Tersebut
Perceraian Antara Suami Isteri Yang Tunduk Pada B.W
Mahkamah Agung Menganggap Perlu Untuk Meninjau Keputusan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Yang Kurang Cukup Dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd)
Berdasarkan Pasal 35 (2) UU No. 1 Tahun 1974 Bahwa Harta Bawaan Masing-Masing Suami-Isteri Dan Harta Benda Yang Diperoleh Masing-Masing Sebagai Hadiah Atau Warisan, Adalah Dibawah Penguasaan Masing-Masing Sepanjang Para Pihak Tidak Menentukan Lain. Dengan Demikian Suami-Isteri Masing-Masing Mempunyai Hak Sepenuhnya Untuk Melakukan Perbuatan Hukum Mengenai Harta Bendanya I.C. Penghibahan Oleh Tergugat I Kepada Tergugat II
Bantahan (Verzet) Terhadap Conservatoir-Beslag Bersifat Insidentil Sehingga Seharusnya Diperiksa Tersendiri Dengan Manunda Dulu Pemeriksaan Terhadap Pokok Perkara
Tidak Dipertimbangkannya Memori Banding Oleh Pengadilan Tinggi Tidak Mengakibatkan Batalnya Putusan Pengadilan Tinggi Tersebut, Pengadilan Tinggi Berwenang Mengambil Alih Pertimbangan-Pertimbangan Pengadilan Negeri Yang Dianggapnya Benar, Tambahan Sumpah Adalah Wewenang Judex Factie
Bahwa Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 1917 BW Yang Menyatakan Bahwa Suatu Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), Mempunyai Bukti Yang Kuat, Maka Berdasarkan Putusan Pailit Tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (PK) Harus Dinyatakan Terbukti Mempunyai Hutang Kepada Pemohon PK
Bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Atas Permintaan Sendiri Atas Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Pasal 4a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersifat Prosedural/Formal, Karena Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Pasal 4a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Hanya Lebih Tepat Dijatuhi Hukuman Berupa Penurunan Pangkat Yang Setingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama 1 (Satu) Tahun.
Dalam Perkara Ini (Pasal 359 KUHP) Kesalahan Si Korban, Andai Kata Ada, Tidak Menghapuskan Kesalahan Terdakwa
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Hakim Dapat Memberikan Hukuman Badan Dan Denda (Secara Cumulatief) Dan Dapat Pula Memilik (Secara Alternatif) Antara Hukuman Badan Atau Denda (Pasal 28 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 3 Tahun 1971 LN. 1971 No. 19)
Istri Yang Menggugat Cerai Suaminya Tidak Selalu Dihukumkan Nusyuz. Meskipun Gugatan Perceraian Diajukan Oleh Istri, Tidak Terbukti Istri Telah Berbuat Nusyuz, Maka Secara Ex Officio Suami Dapat Dihukum Untuk Memberikan Nafkah Iddah Kepada Bekas Istri, Dengan Alasan Bekas Istri Harus Menjalani Masa Iddah, Yang Tujuannya Antara Lain Untuk Istibra Yang Menyangkut Kepentingan Suami.
Permohonan Kasasi Terhadap Putusan Pembebasan Dari Segala Tuduhan, Tidak Dapat Diterima, Karena Dalam Memori Kasasi Tidak Memuat Bantahan Bahwa Pembebasan Tersebut Sesungguhnya Suatu Pelepasan Dari Tuntutan Hukum Berdasarkan Alasan Bahwa Pembebasan Tersebut Tidak Murni, Juga Tidak Terdapat Keberatan-Keberatan Bahwa Pembebasan Termaksud Didasarkan Atas Tafsiran Yang Kurang Benar Atau Kurang Tepat
Kwalifikasi Dari Pada Tindak Pidana Termaksud Dalam Pasal 385 (1) KUHP Adalah "Dengan Maksud Hendak Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Dengan Melawan Hukum Telah Menjual Hak Tanah Indonesia, Sedang Ia Tahu Orang Lain Yang Berhak Atas Tanah Tersebut"
Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum, Bahwa Judex Factie Dengan Melawan Hak Tidak Mempertimbangkan Secara Cermat Alat Bukti Berupa Surat-Surat Yang Diajukan Dimuka Persidangan, Bahwa Yang Berwenang Memeriksa Dan Memutus Perkara Adalah Ruang Lingkup Kewenangan Pengadilan Perdata
4 Langkah Pengelolaan Kepatuhan Peraturan Hukum
Prosedur sistematis ApakahLegal.com dalam mengawal penerimaan, penafsiran, dan mitigasi sengketa kepatuhan peraturan di perusahaan Anda.
Legal Audit & Identifikasi
Pemeriksaan hierarki dan norma hukum yang berlaku bagi operasional bisnis Anda.
Analisis Risiko Kepatuhan
Pemetaan potensi sanksi administratif atau gugatan sengketa terkait keterlambatan perizinan.
Legal Opinion & Advisory
Penyusunan rekomendasi tindak lanjut tertulis dari senior legal consultant untuk jajaran direksi.
Mitigasi & Representasi
Pendampingan perundingan instansi atau keberatan TUN jika terjadi kekeliruan penetapan.
Membutuhkan Opinion Hukum atau Compliance Review Terkait YURISPRUDENSI?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
FAQ Regulasi & Kepatuhan YURISPRUDENSI
Informasi dasar mengenai hierarki perundang-undangan dan pendampingan hukum di Indonesia.
Konsultasikan Kebutuhan Kepatuhan Peraturan Hukum Perusahaan Anda Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit