Memposting Foto Orang Lain Tanpa Izin: Apa Sanksi Pidana dan Perdatanya?

Memposting foto orang lain tanpa izin bisa berujung pidana UU PDP hingga gugatan perdata PMH. Pahami risiko dan batasannya sebelum mengunggah.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H Ditinjau oleh legal consultant 25 Sep 2026 9 min read
Memposting Foto Orang Lain Tanpa Izin: Apa Sanksi Pidana dan Perdatanya?

Anda memotret seseorang di acara kantor, lalu mengunggahnya ke media sosial tanpa bertanya. Atau Anda mengedit wajah rekan kerja menjadi stiker WhatsApp dan membagikannya di grup. Perbuatan itu terasa ringan. Namun, memposting foto orang lain tanpa izin bukan sekadar soal etika. Ia menyentuh ranah hukum yang memiliki sanksi nyata.

Sejak berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (UU PDP), wajah seseorang secara tegas dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin. Konsekuensinya, unggahan yang tampak sepele dapat berubah menjadi perkara pidana atau gugatan perdata.

Artikel ini memetakan konsekuensi hukum dari memposting foto orang lain tanpa izin, mulai dari sanksi pidana menurut UU PDP dan UU ITE hingga gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum. Pembahasan ini merupakan bagian dari layanan hukum bisnis dan korporat yaplegal.id untuk perkara yang melibatkan data pribadi dan transaksi elektronik.

Poin Kunci

  • Memposting foto orang lain tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan menurut Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Ancaman pidana menurut Pasal 67 ayat (3) UU PDP adalah penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
  • Jika unggahan disertai narasi yang merendahkan, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Kedua) dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp400 juta, sepanjang ketentuan tersebut masih berlaku sebelum berlakunya KUHP baru.
  • Korban dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
  • Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan pembuktian kesengajaan dan unsur melawan hukum; unggahan yang dilakukan tanpa niat merugikan tidak otomatis dipidana.

Definisi Memposting Foto Orang Lain Tanpa Izin dan Dasar Hukumnya

Memposting foto orang lain tanpa izin adalah tindakan mengunggah, menyebarkan, atau mempublikasikan gambar seseorang ke media elektronik tanpa persetujuan yang sah dari yang bersangkutan. Tindakan ini menyentuh dua ranah hukum sekaligus: perlindungan data pribadi dan hak atas citra diri.

UU PDP menempatkan wajah sebagai bagian dari data pribadi. Pasal 65 ayat (3) UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Larangan ini bersifat luas. Ia mencakup memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah.

Di sisi lain, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang penyebaran informasi elektronik. Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika penggunaan tersebut menimbulkan kerugian, Pasal 26 ayat (2) memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Akibat Hukum Pidana: Sanksi Menurut UU PDP dan UU ITE

Konsekuensi pidana dari memposting foto orang lain tanpa izin bergantung pada konteks dan niat pelaku. Dua instrumen utama yang sering diterapkan adalah UU PDP dan UU ITE.

Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk dapat menjerat pelaku, penyidik harus membuktikan dua unsur utama: kesengajaan dan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Pada ranah UU ITE, Pasal 27A mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp400 juta berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024. Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 27A UU ITE tidak lagi berlaku setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal II UU ITE menegaskan bahwa ketentuan Pasal 27A berlaku sampai dengan diberlakukannya KUHP baru.

Setelah KUHP baru berlaku, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023. Pencemaran secara lisan diancam pidana penjara paling lama 9 bulan, sedangkan pencemaran tertulis diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Khusus untuk penghinaan ringan, Pasal 436 KUHP baru mengancam pidana penjara paling lama 6 bulan, dan delik ini merupakan delik aduan.

Gugatan Perdata: Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi

Selain sanksi pidana, korban dapat menempuh jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.

Untuk membuktikan perbuatan melawan hukum, penggugat harus memenuhi lima unsur: adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Dalam konteks penyebaran foto tanpa izin, unsur kerugian dapat berupa kerugian materiil maupun immateriil.

Kerugian materiil misalnya biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan nama baik atau kehilangan pendapatan akibat rusaknya reputasi. Kerugian immateriil mencakup penderitaan psikis, rasa malu, dan gangguan ketenteraman. Korban juga dapat menuntut penghentian pemrosesan data, penghapusan, serta pemusnahan foto yang digunakan tanpa izin.

Dalam praktik peradilan, putusan pengadilan pernah mengabulkan tuntutan korban agar pelaku membuat permohonan maaf secara tertulis atas tindakan memfoto tanpa izin dan merendahkan martabat korban. Putusan semacam ini menunjukkan bahwa pengadilan memandang serius pelanggaran terhadap hak atas citra diri.

Untuk perusahaan yang menghadapi gugatan terkait data pribadi, penyusunan strategi pembelaan dan dokumen pendukung menjadi krusial. Layanan dokumen hukum yaplegal.id dapat membantu menyiapkan tanggapan dan bukti yang relevan.

Faktor yang Memperberat dan Meringankan Pertanggungjawaban

Tidak semua unggahan foto tanpa izin berujung pada pemidanaan. Ada faktor-faktor yang menentukan seberapa berat pertanggungjawaban pelaku.

Faktor yang memperberat meliputi: adanya niat merendahkan atau mempermalukan korban; penyebaran yang disertai narasi menuduh korban melakukan perbuatan tercela; penyebaran yang meluas hingga menjangkau banyak orang; penggunaan foto untuk tujuan komersial tanpa izin; dan pengulangan perbuatan. Dalam kasus penagihan utang yang disertai penyebaran foto dan identitas orang yang berutang, jaksa pengacara negara menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat membalikkan posisi hukum penagih dari pihak yang dirugikan menjadi tersangka.

Faktor yang meringankan meliputi: ketiadaan niat jahat; unggahan yang dilakukan dalam konteks pribadi terbatas; adanya permintaan maaf dan penghapusan konten secara sukarela sebelum ada keberatan; serta korban yang secara implisit telah menyetujui penyebaran foto karena telah mengunggahnya sendiri ke ruang publik. Dalam hal ini, persetujuan yang sah menjadi penentu utama.

Perlu dipahami bahwa delik terkait pencemaran nama baik umumnya merupakan delik aduan. Pasal 440 KUHP baru menyatakan bahwa perkara penghinaan tidak dapat dituntut apabila korban tidak mengajukan pengaduan. Ini berarti korban memiliki kendali untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke ranah pidana.

Langkah Praktis Jika Foto Anda Disebar Tanpa Izin

Jika Anda menjadi korban penyebaran foto tanpa izin, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengamankan bukti. Hal ini penting karena bukti digital dapat hilang atau dihapus dalam waktu singkat.

  • Ambil tangkapan layar unggahan, termasuk tautan, nama akun, tanggal, dan interaksi yang terjadi.
  • Simpan bukti metadata, seperti pengaturan privasi unggahan dan riwayat percakapan yang mendahului penyebaran.
  • Laporkan konten kepada penyedia platform media sosial agar segera dihapus. Platform umumnya menyediakan kanal pelaporan untuk konten yang melanggar privasi.
  • Kirim somasi tertulis kepada pelaku, yang memuat tuntutan penghapusan, permintaan maaf, dan penghentian penyebaran. Untuk kebutuhan somasi yang memenuhi syarat hukum, layanan jasa somasi yaplegal.id dapat membantu.
  • Jika langkah damai tidak diindahkan, buat laporan pengaduan ke Kepolisian dengan membawa seluruh bukti yang telah diamankan.
  • Untuk kerugian yang bersifat perdata, ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri setempat.

Perlu diperhatikan tenggat. Untuk perkara pidana, daluwarsa penuntutan mengikuti ketentuan KUHP. Untuk perkara perdata, daluwarsa umum adalah 30 tahun menurut Pasal 1967 KUHPerdata. Namun, semakin lama menunda, semakin sulit mengumpulkan bukti digital yang utuh. Untuk pendampingan menyeluruh dalam perkara data pribadi, konsultasi hukum bisnis yaplegal.id dapat membantu memetakan opsi hukum Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Tidak selalu. Pemidanaan mensyaratkan terbuktinya unsur kesengajaan dan melawan hukum. Jika foto telah diunggah sendiri oleh yang bersangkutan ke ruang publik, atau jika ada persetujuan yang sah, unsur melawan hukum menjadi lemah. Namun, penggunaan untuk tujuan yang berbeda dari persetujuan awal tetap berpotensi melanggar hukum.

Tidak otomatis. Mengunggah foto di media sosial tidak berarti melepaskan seluruh hak atas citra diri. Penggunaan foto tersebut untuk tujuan yang berbeda, misalnya untuk iklan atau konten yang merendahkan, tetap memerlukan persetujuan terpisah. Hak untuk mengontrol penggunaan citra tetap melekat pada pemiliknya.

Bisa. Jalur perdata dan pidana adalah dua jalur yang terpisah. Korban dapat langsung mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tanpa harus menempuh proses pidana terlebih dahulu. Namun, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan bukti kuat dalam gugatan perdata.

UU PDP berfokus pada perlindungan data pribadi, termasuk wajah, dan mengatur larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan. UU ITE berfokus pada penyebaran informasi elektronik dan konten yang melanggar kesusilaan atau merusak nama baik. Dalam praktik, keduanya dapat diterapkan secara bersamaan tergantung pada fakta perkara.

Kesimpulan

Memposting foto orang lain tanpa izin bukan tindakan yang bebas risiko. UU PDP mengancam pelaku dengan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. UU ITE menambah lapisan sanksi pidana untuk penyebaran yang merusak nama baik. Pasal 1365 KUHPerdata membuka jalur gugatan ganti rugi bagi korban.

Jika Anda hendak mengunggah foto yang menampilkan orang lain, mintalah izin terlebih dahulu. Jika Anda menjadi korban, amankan bukti dan tempuh langkah hukum yang tersedia. Konsultasikan posisi hukum Anda dengan tim advokat yaplegal.id untuk menentukan strategi yang paling sesuai dengan fakta perkara Anda.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat hukum atas kasus spesifik. Setiap perkara memiliki fakta dan konteks yang berbeda. Artikel ini tidak menciptakan hubungan advokat-klien. Untuk nasihat hukum yang sesuai dengan situasi Anda, konsultasikan langsung dengan yaplegal.id.

Sumber & referensi

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 dan Pasal 67. Tersedia melalui peraturan.go.id.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 26, Pasal 27A, dan Pasal 32. Tersedia melalui peraturan.go.id.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersedia melalui peraturan.go.id.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya Pasal 433, Pasal 434, Pasal 436, dan Pasal 440. Tersedia melalui peraturan.go.id.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 1967 tentang daluwarsa umum. Tersedia melalui peraturan.go.id.
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional, "Penyebaran Data Pribadi dan Foto Tanpa Izin," 2026. Tersedia melalui literasihukum.bphn.go.id.
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional, "Pencemaran Nama Baik di Social Media," 2026. Tersedia melalui literasihukum.bphn.go.id.
  • Kejaksaan Republik Indonesia, "Menagih Hutang Piutang Diviralkan di Media Sosial," 2026. Tersedia melalui halojpn.kejaksaan.go.id.
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Ditulis & ditinjau oleh

Yoni Apriyanto, S.H, M.H

Managing Partner & Pengacara/Advokat

Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, due diligence, dan menangani litigasi kompleks di berbagai bidang hukum.

Hukum Bisnis, Kontrak, Litigasi, Konsultasi
Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat hukum atas kasus tertentu. Untuk penanganan yang mengikat situasi Anda, konsultasikan dengan legal consultant. Komunikasi dengan klien Apakahlegal.com tunduk pada kerahasiaan legal consultant–klien.