Bayar utang dengan uang receh kerap menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Sejumlah kasus viral menunjukkan bagaimana orang membayar kewajiban—mulai dari denda pengadilan, utang pribadi, hingga biaya kuliah—dengan koin dan uang kecil. Di satu sisi, tindakan ini dianggap sebagai bentuk protes atau kekecewaan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah bayar utang dengan uang receh diperbolehkan secara hukum di Indonesia?
Praktik pembayaran dengan uang receh sebenarnya bukan fenomena baru. Di berbagai belahan dunia, kasus serupa kerap terjadi dengan nilai yang bervariasi, dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Namun, di Indonesia, aturan mengenai alat pembayaran yang sah sudah diatur secara tegas dalam undang-undang. Artikel ini akan membahas tinjauan hukum bayar utang dengan uang receh di Indonesia, deretan kasus yang pernah terjadi, serta implikasi hukum bagi pihak yang menolak atau menerima pembayaran semacam itu.
Aturan Hukum Bayar Utang dengan Uang Receh di Indonesia
Di Indonesia, pertanyaan bolehkah bayar utang dengan uang receh terjawab dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU ini mengatur kedudukan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam. Artinya, uang logam atau receh memiliki kedudukan hukum yang sama dengan uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, Pasal 23 melarang setiap orang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Dengan demikian, bayar utang dengan uang receh adalah sah dan tidak dapat ditolak secara hukum.
Bagi pihak yang menolak pembayaran dengan uang receh, ancaman sanksi pidana mengintai. Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang menyatakan bahwa orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, termasuk pedagang, juru parkir, maupun lembaga keuangan, selama uang logam tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengecualian hanya diberikan jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah yang diserahkan. Di luar kondisi itu, penolakan terhadap uang receh merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
Kasus Viral Bayar Utang dengan Uang Receh di Indonesia
Di Indonesia, sejumlah kasus bayar utang dengan uang receh pernah mencuri perhatian publik. Berikut beberapa di antaranya:
Bopak Castello – Melunasi Utang Rp80 Juta ke Raffi Ahmad
Komedian Bopak Castello mengungkapkan perjuangannya melunasi utang Rp80 juta kepada Raffi Ahmad. Meskipun Raffi tidak pernah menagih, Bopak dengan disiplin mencicil utangnya menggunakan uang receh sedikit demi sedikit hingga lunas. Bopak mengaku setiap kali mendapat uang, ia langsung menyetorkan kepada Raffi dengan uang receh. Kini utang tersebut sudah lunas dan Bopak bahkan diajak umrah oleh Raffi sebagai bentuk apresiasi. Kasus ini menunjukkan bahwa bayar utang dengan uang receh, meskipun tidak populer, tetap dapat dilakukan dengan itikad baik.
Jerinx – Membayar Denda Kasus Penghinaan IDI
Terpidana kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, I Gede Ary Astina alias Jerinx, membayar denda sesuai putusan hakim sebesar Rp10 juta menggunakan uang receh pecahan Rp100, Rp500, Rp1.000, hingga Rp100.000. Pembayaran dilakukan oleh tim kuasa hukum Jerinx dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Kuasa hukum Jerinx menjelaskan bahwa sebagian uang denda berasal dari sumbangan simpatisan dan masyarakat, dan penyerahan dalam pecahan receh bukanlah bentuk merendahkan atau mempersulit pihak kejaksaan, melainkan menghargai partisipasi masyarakat.
Mahasiswa UIN Jakarta – Bayar UKT dengan Koin 17,5 Kg
Seorang mahasiswa UIN Jakarta membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp3,5 juta menggunakan uang koin dengan total berat 17,5 kilogram. Uang tersebut merupakan hasil tabungan keluarga yang terkumpul dari kebiasaan memasukkan uang koin ke dalam botol. Namun, mahasiswa ini sempat ditolak oleh dua bank karena tidak memiliki mesin penghitung uang receh. Ia akhirnya menukarkan recehannya di minimarket terdekat. Kasus ini menyoroti kendala praktis dalam bayar utang dengan uang receh, terutama ketika lembaga keuangan tidak menyediakan fasilitas yang memadai.
Dwi Susilarto (Karanganyar) – Pembayaran Nafkah Cerai dengan Koin
Seorang PNS di Karanganyar, Dwi Susilarto, membayar uang mut'ah dan nafkah kepada mantan istrinya sebesar Rp178 juta. Sebanyak Rp153 juta dibayar menggunakan koin Rp1.000 yang dimasukkan ke dalam 13 kantong karung dengan total berat lebih dari 800 kilogram, sisanya Rp25 juta dengan uang kertas. Uang tersebut dikumpulkan dari sumbangan keluarga, teman, dan hasil berutang. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena putusan banding menaikkan kewajiban bayar hampir 400% dari putusan awal.
Terdakwa Tipiring Jogja – Bayar Denda Buang Sampah Sembarangan
Seorang terdakwa dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena membuang sampah sembarangan membayar denda sebesar Rp50.000 ditambah biaya perkara Rp5.000 menggunakan uang recehan koin Rp1.000 dan Rp500 yang diambil dari toples plastik.
Warga Cilegon – Bayar Biaya Umrah dengan Dua Karung Koin
Sepasang suami istri di Cilegon, Faizbullah Maulana dan Siti Romiatin, melunasi biaya umrah sebesar Rp52 juta menggunakan uang koin yang dikumpulkan dari hasil menabung.
Mahasiswa Unma – Bayar Biaya Sidang dengan Koin Tabungan
Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unma) melunasi biaya sidang menjelang wisuda sebesar Rp6,5 juta menggunakan uang koin hasil tabungannya sejak SMP.
Kasus Bayar Utang dengan Uang Receh di Mancanegara
Fenomena bayar utang dengan uang receh juga terjadi di berbagai negara. Berikut beberapa kasus yang tercatat:
| Kasus | Nilai | Bentuk Pembayaran | Berat/Jumlah |
|---|---|---|---|
| JMF Enterprises (AS) | US$23.500 | Penny, nickel, dime, quarter | ±2,95 ton |
| Roger Herrin (AS) | US$150.000 | Quarter | ±68 kg |
| Adriana's Insurance (AS) | >US$21.000 | Campuran koin | 16-18 ember |
| Miles Walker (AS) | US$915 | Penny | ±227 kg / 91.500 penny |
| Frank Colandro (AS) | US$1.500 | Penny | 150.000 penny |
| Andreas Flaten (AS) | US$915 | Penny (dilumasi oli) | 90.000 keping |
| Perempuan di Dongyang (China) | 1,1 Juta yuan (~Rp2,2 M) | Uang logam | - |
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa bayar utang dengan uang receh bukanlah praktik yang hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, misalnya, penggunaan uang logam sebagai alat pembayaran utang kerap menjadi cara untuk mengekspresikan ketidakpuasan terhadap pihak penerima. Namun, berbeda dengan Indonesia, di AS tidak semua uang logam dianggap sebagai legal tender untuk semua jenis utang, sehingga praktik semacam ini sering menimbulkan kontroversi hukum.
Implikasi Hukum dan Praktis Bayar Utang dengan Uang Receh
Dari deretan kasus di atas, ada beberapa implikasi hukum dan praktis yang perlu dipahami terkait bayar utang dengan uang receh.
Kedudukan Uang Receh sebagai Alat Pembayaran Sah
Secara hukum, uang receh—baik dalam bentuk logam maupun kertas pecahan kecil—adalah alat pembayaran yang sah. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah menegaskan hal ini. Setiap orang atau badan usaha wajib menerima Rupiah dalam bentuk apa pun sebagai pembayaran, selama tidak ada keraguan atas keasliannya. Oleh karena itu, bayar utang dengan uang receh adalah tindakan yang sah secara hukum.
Sanksi Bagi Pihak yang Menolak Uang Receh
Pihak yang menolak pembayaran dengan uang receh dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Sanksi ini berlaku bagi siapa pun, termasuk pedagang, juru parkir, bank, atau lembaga lainnya. Penolakan hanya diperbolehkan jika terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah yang diserahkan.
Kendala Praktis dalam Pembayaran dengan Uang Receh
Meskipun sah secara hukum, bayar utang dengan uang receh kerap menghadapi kendala praktis. Kasus mahasiswa UIN Jakarta yang ditolak oleh dua bank karena tidak memiliki mesin penghitung uang receh menunjukkan bahwa infrastruktur perbankan belum sepenuhnya mendukung transaksi dengan uang logam dalam jumlah besar. Hal serupa terjadi pada nasabah bank di Jembrana, Bali, yang pembayaran kreditnya ditolak karena menggunakan uang logam Rp1.000.
Selain itu, proses penghitungan uang receh dalam jumlah besar memakan waktu dan tenaga. Kasus Setiadi di Depok yang membeli Motor seharga Rp33,4 juta dengan uang receh seberat 120 kg menghabiskan waktu beberapa hari bagi para sales untuk menghitungnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun bayar utang dengan uang receh diperbolehkan, praktiknya tidak selalu efisien.
Motif di Balik Pembayaran dengan Uang Receh
Dari berbagai kasus yang ada, motif bayar utang dengan uang receh sangat beragam. Ada yang melakukannya sebagai bentuk protes atau kekecewaan terhadap putusan pengadilan (kasus Dwi Susilarto), ada yang karena keterbatasan akses ke uang kertas (kasus mahasiswa UIN Jakarta), ada pula yang karena ingin menghargai partisipasi masyarakat (kasus Jerinx). Terlepas dari motifnya, yang jelas bayar utang dengan uang receh adalah hak setiap warga negara selama dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Ya, bayar utang dengan uang receh diperbolehkan secara hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah logam memiliki kedudukan yang sama dengan Rupiah kertas sebagai alat pembayaran yang sah. Setiap orang wajib menerima Rupiah dalam bentuk apa pun sebagai pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya.
Pihak yang menolak pembayaran dengan uang receh dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ya, bank wajib menerima setoran uang receh dari nasabah karena uang receh adalah alat pembayaran yang sah. Namun, dalam praktiknya, beberapa bank menolak karena tidak memiliki mesin penghitung uang receh. Penolakan semacam ini sebenarnya melanggar ketentuan UU Mata Uang dan dapat dikenakan sanksi.
Tidak ada batasan jumlah uang receh yang dapat digunakan untuk membayar utang dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selama uang tersebut adalah Rupiah yang sah dan tidak ada keraguan atas keasliannya, maka pembayaran dengan uang receh dalam jumlah berapa pun tetap sah secara hukum.
Kesimpulan
Bayar utang dengan uang receh adalah tindakan yang sah secara hukum di Indonesia. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah menegaskan bahwa Rupiah logam memiliki kedudukan yang sama dengan Rupiah kertas sebagai alat pembayaran yang sah. Setiap orang atau badan usaha wajib menerima pembayaran dengan uang receh, dan penolakan terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 1 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Meskipun sah secara hukum, bayar utang dengan uang receh kerap menghadapi kendala praktis, terutama ketika dilakukan dalam jumlah besar. Infrastruktur perbankan dan sistem pembayaran belum sepenuhnya mendukung transaksi dengan uang logam dalam jumlah besar, sehingga sering terjadi penolakan dari pihak bank atau pedagang. Namun, penolakan semacam ini sebenarnya melanggar ketentuan undang-undang dan dapat diproses secara hukum.
Bagi Anda yang menghadapi situasi di mana pembayaran dengan uang receh ditolak, penting untuk mengetahui hak-hak hukum Anda. Anda dapat mengingatkan pihak yang menolak tentang ketentuan UU Mata Uang dan ancaman sanksi yang mengintai. Jika diperlukan, konsultasikan dengan konsultan hukum tetap atau pengacara bisnis untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.
Sumber & referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang – https://dev-jdihn.bphn.go.id
- Hukumonline – Ini Sanksi Bagi Penjual yang Menolak Pembayaran Pakai Uang Receh – https://www.hukumonline.com
- Kompas – Tukang Parkir yang Marah karena Diberi Uang Koin Bisa Dipidana – https://lipsus.kompas.com
- Bank Indonesia – Edukasi tentang alat pembayaran yang sah