Konsultan Hukum Investasi Asing & Pendirian PT PMA di Indonesia
Kami mendampingi korporasi multinasional dan investor asing mendirikan PT PMA, mengurus perizinan BKPM & OSS RBA, mendirikan Kantor Perwakilan (KPPA), serta mengamankan struktur kepemilikan modal sesuai regulasi Indonesia.
Hambatan Kritis yang Sering Dihadapi Investor Asing di Indonesia
Regulasi penanaman modal asing di Indonesia memiliki dinamika kepatuhan yang tinggi. Kekeliruan dalam pemilihan klasifikasi KBLI, batas kepemilikan modal asing, atau kelengkapan perizinan berusaha dapat berakibat fatal bagi operasional bisnis Anda.
Kekeliruan Klasifikasi KBLI
Penetapan kode KBLI yang tidak tepat pada OSS RBA memicu pembatasan persentase kepemilikan saham asing atau mewajibkan perizinan teknis kementerian tambahan yang memperpanjang birokrasi.
Struktur Permodalan PT PMA Cacat
Kegagalan memenuhi ambang batas modal minimum investasi (Rp10 Miliar per KBLI) atau ketidaksesuaian draf anggaran dasar menyebabkan penolakan pengesahan akta oleh Kemenkumham dan BKPM.
Sanksi Kepatuhan LKPM & Perpajakan
Keterlambatan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berkala membuka risiko pencabutan NIB secara otomatis dan sanksi administratif perpajakan korporasi.
Dampak Penundaan Legalitas Masuk Pasar
Menunda penyusunan struktur hukum yang tepat berarti kehilangan momentum pasar bernilai tinggi, pemborosan biaya operasional pendirian, dan risiko sengketa hubungan kerja dengan mitra lokal. Konsultasikan bersama tim legal consultant korporat kami untuk memitigasi seluruh risiko legal sejak hari pertama.
Lingkup Layanan Hukum Investasi Asing ApakahLegal.com
Kami menyediakan pendampingan menyeluruh bagi ekspansi bisnis Anda di Indonesia — mulai dari tahap perancangan korporat, pemenuhan izin BKPM OSS RBA, hingga kepatuhan hukum pasca-operasional.
Pendirian PT PMA (Incorporation)
Penyusunan akta pendirian, anggaran dasar dwibahasa, pengesahan SK Kemenkumham, pendaftaran NPWP Badan, dan penetapan struktur kepemilikan modal asing yang optimal.
Konsultasi Pendirian PT PMAKantor Perwakilan (KPPA / KPA)
Pendirian Representative Office untuk riset pasar dan aktivitas non-komersial tanpa kewajiban pemenuhan modal disetor Rp10 Miliar pada tahap awal ekspansi.
Konsultasi Kantor PerwakilanPerizinan Berusaha OSS RBA & BKPM
Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi/KKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta Sertifikat Standar Terverifikasi.
Konsultasi Izin OSS RBAUji Tuntas Legal (Due Diligence)
Audit menyeluruh atas status kepemilikan aset, kepatuhan kontrak, dan risiko liabilitas hukum terhadap mitra lokal sebelum mengeksekusi investasi atau merger/akuisisi.
Konsultasi Due DiligenceLegalitas Tenaga Kerja Asing (TKA)
Penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS), serta kontrak kerja ekspatriat sesuai UU Ketenagakerjaan.
Konsultasi Legalitas TKAPaket Legal Retainer PMA
Pendampingan hukum rutin berkelanjutan: review kontrak komersial, pelaporan LKPM berkala, perlindungan UU PDP, dan konsultasi kepatuhan korporat harian.
Pelajari Retainer HukumMengapa Mempercayakan Investasi Asing Anda pada ApakahLegal.com?
Kami menggabungkan presisi regulasi nasional dengan pemahaman kebutuhan bisnis lintas batas untuk memberikan rasa aman optimal bagi investor.
Legal Consultant Berlisensi PERADI
Seluruh anggota tim legal consultant kami memegang lisensi resmi PERADI & PERADI SAI dengan pengalaman menangani perkara korporat dan transaksi investasi multinasional.
Skema Biaya Transparan
Kami menjunjung tinggi kepastian komersial klien. Rincian honorarium, biaya PNBP, dan alur perizinan disepakati secara tertulis di awal tanpa biaya tersembunyi.
Kerahasiaan Konsultan Hukum-Klien
Kerahasiaan strategi dan data perusahaan Anda dilindungi oleh kode etik profesi konsultan hukum dan UU Advokat No. 18/2003 yang menjamin perlindungan hukum mutlak.
4 Tahapan Proses Pendampingan Investasi Asing
Prosedur kerja yang terstruktur dan transparan untuk memastikan legalitas bisnis Anda terbit tepat waktu.
Konsultasi Awal
Analisis rencana ekspansi, kesesuaian KBLI pada Daftar Positif Investasi, serta pemilihan bentuk entitas (PT PMA vs Kantor Perwakilan).
Penyusunan Dokumen
Drafting akta pendirian dwibahasa, perincian modal ditempatkan, kelengkapan paspor/KTP direksi, dan pendaftaran notaris resmi.
Eksekusi Perizinan
Pengesahan SK Kemenkumham, perolehan NIB via OSS RBA, pemenuhan persyaratan izin teknis kementerian, dan penerbitan NPWP Badan.
Kepatuhan Operasional
Pendampingan izin kerja TKA (KITAS), penyusunan kontrak kerja karyawan lokal, pelaporan LKPM BKPM, dan legal retainer.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ Investasi Asing)
Jawaban praktis dan komprehensif seputar ketentuan penanaman modal asing, pendirian PT PMA, dan perizinan BKPM di Indonesia.
Layanan Hukum Terkait & Pelengkap Investasi Asing
Lengkapi kebutuhan operasional PT PMA Anda dengan keahlian hukum komprehensif dari tim ApakahLegal.com.
Corporate Advisory
Konsultan Hukum KorporatPendampingan tata kelola perusahaan (GCG), restrukturisasi modal, dan konsultasi kepatuhan hukum korporasi pasca-pendirian PT PMA.
Pelajari Corporate AdvisoryDrafting Kontrak Bisnis
Katalog Dokumen OnlinePenyusunan perjanjian kerja sama, Non-Disclosure Agreement (NDA), PKWT/PKWTT, dan kontrak niaga komersial dwibahasa.
Lihat Katalog DokumenRetainer Hukum Perusahaan
In-House Legal PartnerPaket pendampingan legal consultant bulanan untuk perlindungan hukum operasional PT PMA secara menyeluruh dan hemat biaya.
Pelajari Paket RetainerSiap Memulai Ekspansi & Investasi Anda di Indonesia?
Diskusikan rencana investasi PT PMA atau Kantor Perwakilan Anda bersama tim legal consultant berlisensi PERADI kami. Dapatkan konsultasi awal 30 menit tanpa biaya.