Peraturan BPH MIGAS No. 08/P/BPH Migas/X/2005 Tentang Kewajiban Pendaftaran Bagi Badan Usaha Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Bahan Bakar Minyak
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: PERATURAN ESELON 1
- Instansi Penerbit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tahun Terbit: 2005
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
FAQ Terkait Dokumen Ini
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!