Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Len
Konsultasi Penerapan Hukum & Legal Advisory Terkait KETETAPAN MPR
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: KETETAPAN MPR
- Instansi Penerbit: Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
- Tahun Terbit: 1966
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
MANIFESTO POLITIK REPUBLIK INDONESIA sebagai GARIS-GARIS BESAR DARIPADA HALUAN NEGARA
KETETAPAN MPR ยท Tahun 1960GARIS-GARIS BESAR POLA PEMBANGUNAN NASIONAL SEMESTA BERENCANA TAHAPAN PERTAMA 1961-1969
KETETAPAN MPR ยท Tahun 1960Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
Menghadapi Sengketa atau Masalah Kepatuhan Terkait Peraturan Ini?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
FAQ Terkait Dokumen Ini
Konsultasikan Kasus atau Kepatuhan Peraturan Hukum Anda Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!