Persetujuan Bersama DPRD Kota Banjar Nomor 074/Kjs.5-DPRD/2021 Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada Perusahaandaerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: KEPUTUSAN BERSAMA DPRD
- Instansi Penerbit: DPRD Kota Banjar
- Tahun Terbit: 2021
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Keputusan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas Nomor 11/KPTS/DPRD/2021 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020 untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas
KEPUTUSAN BERSAMA DPRD ยท Tahun 2021Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
FAQ Terkait Dokumen Ini
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!