Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
- Instansi Penerbit: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Tahun Terbit: 2013
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN ยท Tahun 2013Uraian Jabatan Struktural Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN ยท Tahun 2013Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing)
PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN ยท Tahun 2013Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN ยท Tahun 2013Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN ยท Tahun 2014Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
FAQ Terkait Dokumen Ini
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!