Penetapan Gedung, Gereja, Rumah Kediaman, Museum, Rumah Sakit, Lapangan dan Monumen, Masjid, Makam, Menara Syahbandar, dan Stasiun Kereta Api yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan
Konsultasi Penerapan Hukum & Legal Advisory Terkait PERATURAN KEMENTERIAN
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: PERATURAN KEMENTERIAN
- Instansi Penerbit: Kementerian Pariwisata
- Tahun Terbit: 2005
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perdagangan
PERATURAN KEMENTERIAN ยท Tahun 2005Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/4/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 756/MPP/Kep/12/2003 Tentang Impor Barang Modal Bukan Baru Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 610/MPP/KEP/10/2004
PERATURAN KEMENTERIAN ยท Tahun 2005Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
Menghadapi Sengketa atau Masalah Kepatuhan Terkait Peraturan Ini?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
FAQ Terkait Dokumen Ini
Konsultasikan Kasus atau Kepatuhan Peraturan Hukum Anda Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!