Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 756/KPTS/M/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Lingkup Kegiatan dan Lokasi Penugasan Presiden Untuk Melaksanakan Pembangunan atau Renovasi Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Konsultasi Penerapan Hukum & Legal Advisory Terkait KEPUTUSAN MENTERI
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: KEPUTUSAN MENTERI
- Instansi Penerbit: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tahun Terbit: 2023
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
Menghadapi Sengketa atau Masalah Kepatuhan Terkait Peraturan Ini?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
FAQ Terkait Dokumen Ini
Konsultasikan Kasus atau Kepatuhan Peraturan Hukum Anda Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!