Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 288 Tahun 1973 Tentang Persetujuan Dan Pengesyahan Peningkatan Kampung-kampung. 1.cipahat, Gribig, Nyamplung, Karanganyar, Tulangkacang, Jemban, Redokulon Dan Bongas Pentil Menjadi Desa "bongas"; 2.plawangan Bongas, Cibarengkok, Gupit/asinan, Samak Rombeng, Tundagan/gb. Mampang, Kebuyut, Redowetan, Bongas Wetan Dan Gandu Menjadi Desa "margamulya"; 3.penanggul Kebon, Cipedang, Kapitu, Kacep, Benda, Gandu Dan Krasak Menjadi Desa "sidamulya"; Desa Bongas Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu
Konsultasi Penerapan Hukum & Legal Advisory Terkait KEPUTUSAN GUBERNUR
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: KEPUTUSAN GUBERNUR
- Instansi Penerbit: Provinsi Jawa Barat
- Tahun Terbit: 1973
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Dokumen Terkait Berkaitan
Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
Menghadapi Sengketa atau Masalah Kepatuhan Terkait Peraturan Ini?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
FAQ Terkait Dokumen Ini
Konsultasikan Kasus atau Kepatuhan Peraturan Hukum Anda Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!