Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor 171/05/kep.dprd/2012 tentang persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang terhadap pemindah tanganan aset pemerintah daerah (tanah dan bangunan eks badan kepegawaian daerah) menjadi aset PD. BPR sumedang sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2012
Konsultasi Penerapan Hukum & Legal Advisory Terkait KEPUTUSAN DPRD
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Spesifikasi & Informasi Dokumen
- Jenis Peraturan: KEPUTUSAN DPRD
- Instansi Penerbit: DPRD Kabupaten Sumedang
- Tahun Terbit: 2012
- Diindeks Pada: -
- Terakhir Diperbarui: -
- Status Keberlakuan: Berlaku
Polling Opini Publik
Tidak ada polling aktif untuk dokumen ini.
Tanggapan & Diskusi Publik
0 KomentarDokumen Terverifikasi
Dokumen telah diperiksa keasliannya oleh tim hukum ApakahLegal.com.
Navigasi Katalog Dokumen
Menghadapi Sengketa atau Masalah Kepatuhan Terkait Peraturan Ini?
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
FAQ Terkait Dokumen Ini
Konsultasikan Kasus atau Kepatuhan Peraturan Hukum Anda Sekarang
Tim kami siap membantu Anda 24/7 melalui WhatsApp
Istiqomah
Business Legal Consultant
Fast ResponseRespon dalam 5 menit
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini. Berikan masukan Anda pertama kali!